Fadh Didakwa Terima Rp 3,41 Miliar Proyek Kemenag

Saya memahami dakwaan dan saya mengakui bersalah dan saya siap dihukum

Editor: Ferry Ndoen
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) ()
Berkas Fahd El Fouz P21 Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/6/2017). Berkas perkara Fahd El Fouz terkait kasus korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012 dinyatakan telah lengkap atau P21. 

POS KUPANG.COM - Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fadh El Fouz didakwa menerima Rp3,411 miliar dari pengusaha terkait pengadaan laboratorium komputer MTs tahun 2011 dan penggandaan Alquran tahun 2011-2012 di Kementerian Agama.

"Terdakwa bersama-sama dengan Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR 2009-2014 menerima beberapa kali hadiah berjumlah Rp14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus karena Zulkarnaen Djabar selaku Anggota Badan Anggaran DPR bersama-sama dengan terdakwa dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra (anak Zulkarnaen Djabar) telah menjadikan sejumlah perusahaan sebagai pemenang pengadaan laboratorium dan pengadaan Alquran," kata jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Para pemenang pengadaan adalah PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengadaan laboratorium komputer Madrasah tsanawiyah (MTs) tahun anggaran (TA) 2011, PT Adhi AKsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan penggandaan Kitab Suci Alquran APBN-P TA 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang penggandaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.

Perbuatan itu awalnya terjadi saat terjadi pertemuan pada September 2011 di ruang kerja Zulkarnaen di gedung Nusantara I DPR yang dihadiri Zulkarnaeng Djabar, Fadh dan Dendy Prasetia mengenai pengadaan laboratorium komputer MTs 2011 dan penggandaan Alquran tahun 2011 dan 2012 di Kementerian Agama.

Zulkarnaen lalu memerintahkan Fadh dan Dendy mengecek di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan meminta Fadh menjadi broker (perantara) terkait tiga pekerjaan itu.

Fadh lalu mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi perantara dengan imbalan ikut memperoleh uang didasarkan pada nilai pekerjaan pengadaan barang/jasa. Hasil perhitungan fee telah dicatat oleh Fadh di secarik kertas yaitu:

1. Fee dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp31,2 miliar diberikan kepada:

a. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen

b. Vasko/Syamsu 2 persen

c. Kantor 0,5 persen

d. PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen

e. Fadh (terdakwa) sebesar 3,25 persen

f. Dendy (Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra) sebesar 2,25 persen

2. Fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar Rp22 miliar yaitu:

a. Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved