Wah! ADD 2017 Desa Webriamata Dibekukan

Ini penjelasan dari Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malaka terkait ADD desa Webriamata

Penulis: Dion Kota | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Dion Kota
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Agustinus Nahak 

Laporan wartawan Pos Kupang, Dion Kota

POS KUPANG. COM, BETUN - Hasil audit Inspektorat Kabupaten Malaka menemukan adanya penyalahgunaan dana desa tahun 2016 oleh Kades Webriamata, Todensius Seran.

Akibatnya, Dana Desa tahun 2017 yang telah ditransfer ke rekening desa tak bisa digunakan karena dibekukan sementara.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Agustinus Nahak kepada pos kupang di ruang kerjanya, Selasa (11/7/2017) pagi.

Agustinus menjelaskan, usai hasil audit dari inspektorat keluar dan ditemukan adanya dana kurang lebih 100 juta yang disalahgunakan oleh Kades Webriamata.

Pihaknya lalu membuat surat pembekuan rekening desa Webriamata yang ditujukan kepada Bank NTT Cabang Betun.

" Untuk sementara dana desanya tidak bisa dicairkan dari rekening desa karena kita bekukan. Kita masih terus melakukan koordinasi dengan aparat desa Webriamata terkait penyelesaian masalah temuan ini. Rekeningnya baru akan kita buka jika aparat desanya sudah menyelesaikan temuan inspektorat ini," tegas Agustinus. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved