Marthen Dira Tome, Terdakwa Kasus Korupsi Dana PLS NTT, Ungkap Hubungan Kasusnya dengan Ini

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS), saat masih menjadi kepala Subdinas PLS di NTT

Editor: Agustinus Sape
TRIBUNJATIM.COM/TORIK CANTONA
Ir. Marthen Luther Dira Tome menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (10/7/2017). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik

POS KUPANG. COM, SURABAYA - Bupati Sabu Raijua, Marthen Luther Dira Tome hari ini, Senin (10/7/2017), menjalani sidang tuntutan dirinya.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS), saat masih menjadi kepala Subdinas PLS di NTT.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Usai persidangan, saat terdakwa ditanya mengenai apakah semua kasus ini ada kaitannya dengan perihal dirinya akan mengajukan diri menjadi calon gubernur, Marthen Dira Tome menjawab itu adalah soal lain.

"Tapi saya ditangkap, waktu itu sebentar lagi akan sosialisasi menjadi bakal calon gubernur NTT," ungkap Marthen.

Mengenai tuntutan yang diberikan dari Jaksa Penuntut KPK kepadanya, ia rasa cukup rasional.

Ia mengatakan, itu adalah hak mereka, namun pihaknya siap lakukan pembelaan-pembelaan.

"Saya juga siap membacakan pleidoi," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Marthen Dira Tome dituntut oleh Jaksa Penuntut KPK.

"Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara, dan denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan penjara, serta memerintahkan agar tetap di dalam tahanan," ujar Jaksa Penuntut KPK, Doddy Sukmono membacakan tuntutannya.

Selain itu, dalam tuntutannya, terdakwa diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3 miliar 700 juta.

Jika tidak bisa membayar, terdakwa akan ditambah masa tahanannya selama 5 tahun. (*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved