Cabuli Anak SD 10 Tahun, Adrianus Taosu Divonis 15 Tahun Penjara
Ketua PN SoE, Jamser Simandjuntak, SH, ditemui Pos Kupang, pekan lalu di ruang kerjanya, mengatakan, Adrianus sudah divonis 15 tahun.
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos Kupang, Novemy Leo
POS KUPANG. COM, SOE - Adrianus Taosu alias Anus (51), warga Kota SoE, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri SoE karena mencabuli anak Sekolah Dasar (SD) berusia 10 tahun.
Ketua Pengadilan Negeri SoE, Jamser Simandjuntak, SH, ditemui Pos Kupang, pekan lalu di ruang kerjanya, mengatakan, Adrianus sudah divonis 15 tahun.
Hukuman itu, selain karena fakta persidangan, juga karena komitmen majelis hakim PN SoE terhadap penanganan perkara-perkara percabulan dan perlindungan anak.
Menurut Jamser, pada Rabu (5/7/2017) lalu, Adrianus Taosu alias Anus, terdakwa percabulan, dituntut JPU 15 tahun dan kami putus 15 tahun," kata Jamser.
Menurut Jamser, terdakwa tidak mengaku, namun fakta persidangan membuktikan terdakwa melakukannya.
Jamser menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen untuk memvonis terdakwa percabulan dan perlindungan anak dengan vonis yang maksimal.
"Dalam rapat terbatas, ya, kita punya komitmen yang sama. Artinya sudah saatnya harus satu langkah dan visi bahwa perkara percabulan, persetubuhan harus diminimalisir. Caranya paling tidak melalui putusan vonis yang hakim jatuhkan," kata Jamser. (*)