Anak Presiden Dipolisikan

Gara-gara Dua Kata ini Kaesang Dilaporkan, Warganet: Ya Allah Tidak Masuk Akal

Pada video tersebut dua kata yang diulang-ulang dan dinilai jadi dasar pelaporan adalah 'Dasar Ndeso (kampungan)'.

Editor: Alfons Nedabang
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti Kaesang Pangarep 

TribunWow.com/Rimawan Prasetiyo

POS KUPANG.COM,  JAKARTA -- Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo dilaporkan ke polisi dengan tudingan ujaran kebencian.

Dua kata ini yang dinilai jadi dasar pelaporan, Rabu (5/7/2017).

Dalam video yang jadi viral sebuah Kanal YouTube paparkan kalimat-kalimat yang diucapkan Kaesang Pangarep dalam videonya.

Kanal YouTube dengan nama Majelis Perlawanan beber foto bukti pelaporan serta rekaman video kata-kata yang diucapkan oleh Kaesang.

Dalam bukti pelaporan yang ditampilkan Kaesang dituding dengan pelanggaran penodaan agama dan ujaran kebencian SARA.

Pada video tersebut dua kata yang diulang-ulang dan dinilai jadi dasar pelaporan adalah 'Dasar Ndeso (kampungan)'.

Dua kata yang sering muncul sebuah ungkapan 'olok-olok' sifatnya bercanda beredar di pergaulan antarteman muda-mudi.
(Youtube)

Pada video tersebut beberapa kali Kaesang menyebutkan dua kata tersebut dan menyasar pada orang yang ia nilai 'menghancurkan' Indonesia.

Kaesang juga mengritik rekaman video anak-anak teriak untuk membunuh Ahok.

Penutup Kaesang Bakal Bikin Baper Para Cewek

Kaesang tampak gemas dengan video tersebut dan menyayangkan kenapa ujaran kebencian ditanamkan pada anak-anak yang notabene generasi penerus bangsa.

Selain itu pada video itu Kaesang juga mengkritisi sejumlah orang yang tak mau mensalatkan warga meninggal gara-gara berbeda pilihan.

Dua kata 'Dasar Ndeso' yang diucapkan oleh Kaesang dimungkinkan menjadi dasar pelaporan dengan tudingan ujaran kebencian.

Meski demikian warganet justru sebaliknya.

Sebagian besar netizen berikan dukungan pada Kaesang Pangarep.

Banyak yang mengaku telah mencermati video yang disampaikan oleh Kaesang dan dinilai tak memenuhi kriteria masuk ujaran kebencian atau bahkan penodaan agama.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved