Pria 47 Tahun Ini Ditangkap Saat Hendak Jual Sabu di Depan Masjid

Saat digrebek, petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang sudah ditaruh di bungkus plastik.

Editor: PosKupang
surya
Faisal saat diamankan di Polsek Blimbing dengan barang bukti alat hisap dan sabu, Selasa (4/7/2017). 

POS KUPANG.COM, MALANG -- Indra Faisal Isak Kurniansyah (47) ditangkap petugas Polsek Blimbing karena menyimpan dan memiliki sabu-sabu.

Warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang itu ditangkap ketika hendak bertransaksi sabu di depan Masjid Fathurrohman, Jl Ahmad Yani Utara, Sabtu (1/7/2017).

Kapolsek Blimbing Kompol Slamet Riadi mengatakan transaksi di depan masjid itu sebagai upaya mengelabui petugas.

Dengan bertransaksi di depan masjid, orang mengira mereka tidak sedang melakukan perbuatan melanggar hukum.

Slamet menerangkan, sebetulnya petugas sudah mengintai dari jauh keberadaan Faisal. Saat itu Faisal sedang menunggu temannya yang lain.

"Ada kekhawatiran ia akan kabur makannya segera kami amankan," ujar Slamet, Selasa (4/7/2017).

Saat digrebek, petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu yang sudah ditaruh di bungkus plastik. Sabu itu seberat 0.53 gram.

Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan motor Honda Beat Nopol N 5088 HHD dan botol hisap.

Faisal mengatakan baru kali ini bertransaksi narkoba. Ia baru mengenal narkoba saat malam Lebaran 2017. Faisal mengaku menggunakan sabu hanya untuk senang-senang.

"Saat takbiran itu saya dikenalkan narkoba oleh teman," akunya.

Ternyata sebelumnya, pria yang bekerja sebagai pedagang keripik tempe itu sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Kasus yang menjeratnya saat itu adalah kasus premanisme dan penganiayaan. Ia masuk penjara kali pertama pada 2005 lalu.*

Atas perbuatannya itu, Faisal dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Polisi juga tengah mengejar pelaku lain yang saat ini masih buron.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved