Pemuda Asal Cenop Ini Tetap Tersenyum Walaupun Kakinya Dipasung
Falerianus Bayu (21), pemuda asal Kampung Cenop, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda, tersenyum walaupun kakinya dipasung.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola

POS KUPANG.COM, BORONG - Falerianus Bayu (21), pemuda asal Kampung Cenop, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), harus menerima hukuman pasung dari ayahnya. Namun, walaupun kakinya dipasung, Falerianus tetap tersenyum.
Hukuman pasung itu dilakukan ayahnya karena diduga Falerianus sering membuat onar di kampung. Hari Selasa (27/6/2017), Falerianus yang diduga menderita sakit jiwa itu mengancam membunuh Siprianus Tala, warga setempat. Tak hanya mengancam. Falerianus sempat mengejar Siprianus sampai ke rumahnya.
Merasa terancam, Siprianus melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Lamba Leda. Anggota Polsek Lamba Leda kemudian datang bertemu keluarga Falerianus dan meminta agar Falerianus diamankan agar tidak membuat onar dan mengancam orang. Atas permintaan polisi itu, ayah Falerianus memutuskan memasung Falerianus di dalam rumah mereka di Kampung Cenop.
Kapolres Manggarai, AKBP Drs. Marselis Sarimin K, M.Pd melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu, melalui layananWA, Kamis (29/6/2017), menjelaskan, pihak kepolisian telah menyarankan agar Falerianus diobati agar bisa sembuh. Apalagi Falerianus masih muda dan kemungkinan kalau dirawat bisa sembuh.
"Ada informasi Falerianus pernah membuat onar di kampung tahun 2016 lalu. Sejak saat itu keluarga memasungnya. Kalau ia lepas dari tempat pasung pasti ia membuat onar. Karena itu, keluarga memilih Falerianus dipasung agar tidak membuat keonaran yang dapat meresahkan warga Kampung Cenop," kata Daniel.
Daniel mengatakan, pihak kepolisian di Lamba Leda sudah menemui keluarga Falerianus setelah Falerianus mengancam Siprianus. "Dalam pertemuan tersebut keluarga menyadari pelaku memang sakit sehingga tidak bisa diproses secara hukum," kata Daniel.
Daniel menegaskan, pelaku tindak pidana tidak bisa diproses hukum kalau ia sedang sakit jiwa. "Perbuatan pelaku pasti tidak diproses sehingga polisi menyarankan pelaku bisa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk diobati," katanya. (ris)