THR Segera Dibagikan, Siapa Sosok yang Memperkenalkannya pada Hari Raya? Begini Ceritanya
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak seorang pegawai atau pekerja dalam bentuk pendapatan sebelum Hari Raya.
Editor:
Agustinus Sape
Saat itu, besarnya THR masih Rp 125 hingga Rp 200.
Karena gagasannya itu, budaya pemberian THR masih dilaksanakan hingga sekarang.
Tak hanya PNS, para pegawai swasta pun mendapatkannya dari perusahaan.
Netizen pun ramai-ramai berterimakasih padanya :.
ika_wartika01: Wah terimakasih pak Soekiman
azumtech: Terima kasih Bapak Soekiman
de.senn: Soekiman??? Soejiman??? Soekija???
nefikay: Terimakasih pak
ijal_sf: Menteri yang kebijakanny nyata & bermanfaat untuk rakyat, hormat pak
khairillatif: Ini baru menteri. (tribunnews.com)
Berita Terkait