Jaksa Tipikor Kupang Tuntut Sonbay 6 Tahun Penjara dalam Kasus Proyek Peningkatan Jalan di TTU
Kontraktor proyek jalan Kefamenanu-Nunpo di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)dituntut 6 tahun penjara.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Agustinus Sape
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Hayon
POS KUPANG.COM--KUPANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara proyek jalan dengan item pekerjaan peningkatan ruas jalan Kefamenanu-Nunpo di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2013 dengan terdakwa Willibrodus Sonbay, menuntut terdakwa dengan penjara selama 6 tahun.
Terdakwa dituntut pidana selama 6 tahun termasuk menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.265.151.294 subsider 3 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.
Dalam tuntutan JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider pasal 3 UU RI nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pantauan Pos Kupang di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (19/6/2017), sidang dipimpin Majelis, Edy Purwono Santosa,S.H, MH didampingi dua anggota majelis, dihadiri terdakwa bersama kuasa hukumnya dan JPU, Benfrid, S.H.
Setelah membuka persidangan yang terbuka untuk umum ini, hakim langsung mempersilakan JPU membacakan tuntutannya. Terdakwa yang mengenakan baju kemeja warna putih itu tertunduk selama JPU membacakan tuntutannya. (*)