Istana Kepresidenan Benarkan Jokowi Batalkan Permendikbud tentang 5 Hari Sekolah

Namun, pihak Istana masih belum bisa memastikan apakah perpres itu nantinya masih mengadopsi program sekolah 8 jam sehari.

Editor: Agustinus Sape
TRIBUNNEWS.COM/Biro Pers-Sekretariat Presiden/Laily
Johan Budi SP saat menjabat Juru Bicara Presiden bersama Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/1/2016). 

POS KUPANG. COM, JAKARTA - Pihak Istana Kepresidenan membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, yang mengubah jadwal sekolah menjadi 5 hari seminggu dan 8 jam per hari.

Rancangan peraturan presiden tengah disiapkan sebagai gantinya.

Namun, pihak Istana masih belum bisa memastikan apakah perpres itu nantinya masih mengadopsi program sekolah 8 jam sehari.

"Permen tersebut tidak akan diberlakukan," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada Kompas.com, Senin (19/6/2017).

"Yang pasti nanti bukan dalam bentuk permen lagi," ucap Johan.

Johan mengakui keputusan pembatalan ini diambil karena masukan yang disampaikan oleh masyarakat.

Ia belum tahu apakah peraturan baru yang disusun itu akan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Isi peraturan tersebut juga akan sangat tergantung hasil evaluasi yang dilakukan.

Hal ini disampaikan Johan mengonfirmasi pernyataan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin.

Ma'ruf dan Mendikbud Muhadjir sebelumnya dipanggil ke Istana, Jakarta, oleh Jokowi, Senin siang.

Usai pertemuan, Ma'ruf yang didampingi Muhadjir menggelar jumpa pers mengumumkan pembatalan tersebut.

"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam."

"Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.

Ma'ruf mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.

Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu.

Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah.

Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah. 

"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Ma'ruf.

Kata Mendikbud

Di lain pihak, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa ia tidak memutuskan program Penguatan Pendidikan Karakter secara sepihak.

Program yang mengubah jam sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari itu sudah disetujui dalam rapat kabinet terbatas di Istana.

Muhadjir lalu menunjukkan risalah rapat terbatas tanggal 3 Februari 2017 lalu.

"Jadi ratas itu memutuskan, Presiden menyetujui usulan Mendikbud terkait upaya mensinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai hari libur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia," kata Muhadjir membacakan risalah ratas, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Muhadjir pun menilai, apabila Jokowi hendak menyusun perpres baru untuk menggantikan permen yang dibuatnya, maka perpres itu harus tetap mengacu pada hasil ratas yang sudah disepakati bersama.

"Ini dirapatkan pada tanggal 3 Februari pukul 14.56."

"Jadi ini untuk klarifikasi."

"Jangan sampai saya dianggap jalan sendiri."

"Jadi saya ikuti apa yang diputuskan oleh ratas," tambah dia.

Dukung Mendikbud

Sementara Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah mendukung kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy terkait pendidikan karakter dalam lima hari sekolah.

"Kami Muhammadiyah mendukung kebijakan lima hari sekolah untuk dilaksanakan untuk pendidikan karakter bangsa," kata Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di Universitas Muhammadiyah Surakarta, Senin (19/6/2017).

Kebijakan tersebut, lanjutnya, merupakan terjemahan dari nawa cita Presiden Jokowi.

"Dan juga sebagai satu langkah terobosan strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia," tegas Haedar.

Muhadjir, yang juga merupakan kader Muhammadiyah dalam mengambil keputusan, menurut Haedar, pasti sesuai prosedur dan diketahui presiden.

Permendikbud 23/2017 sejatinya bertujuan untuk penguatan nilai-nilai religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas.

"Kegiatan-kegiatan pembiasaan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan Penguatan Pendidikan Karakter," kata Haedar.

PP Muhammadiyah mendukung kebijakan 5 Hari Sekolah sesuai dengan Permendikbud No. 23 tahun 2017 yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sekolah masing-masing. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved