Breaking News

Tiga Kali Dipanggil Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Tambak Garam di Sabu Langsung Ditahan

Tersangka DK, kontraktor PT Somba Hasbo, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014- 2015 yang sum

Editor: Alfred Dama
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Hayon

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka DK, kontraktor PT Somba Hasbo, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014- 2015 yang sumber anggaran APBD Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp 90 miliar, akhirinya memenuhi panggilan untuk diperiksa.

Tersangka DK hadir setelah Kejati NTT melayangkan surat pemanggilan yang ketiga barulah hadir setelah sebelumnya Kejati mengancam akan menjemput paksa jika tidak hadir.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang bersangkutan, penyidik kemudian menahannya dan dititip di Rutan Kupang.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang, Selasa (13/6/2017), tersangka DK memenuhi panggilan penyidik Kejati NTT dan hadir sekitar pukul 13.00 Wita.

Tersangka diperiksa penyidik sampai pukul 18.40 Wita selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatannya setelah itu dibawa ke Rutan Kupang untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kepala Kejati (Kajati) NTT, Sunartha, S.H, MH, dan Kahumas, Sherli Manutede, S.H, MH, ketika dikonfirmasi semalam belum berhasil memberikan keterangan terkait penahanan tersangka DK. Pos Kupang mencoba mengirim pesan SMS kepada kedua pejabat ini menanyakan soal penahanan DK sekitar pukul 21.05 Wita tetapi tidak ada balasan.

Untuk diketahui sebelumnya, Kejati Provinsi Nusa Tenggara Timur, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014- 2015 yang sumber anggaran APBD Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp 90 miliar.

Dalam kasus ini, Kejati NTT terlebih dahulu telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua, Lewi Tandirura sebagai tersangka (kini sudah terdakwa,Red).

Dua tersangka baru itu yakni, kontraktor berinisial HJW dari PT Surya Mekar Raya (sudah ditahan di Rutan Kupang,Red) dan kontraktor berinisial DK dari PT Somba Hasbo.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Sunartha, S.H, MH, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Kejati NTT, Senin (29/5/2017).

Sunartha mengungkapkan, terkait dengan kasus tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua, pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan mendapati dua tersangka baru sebagai kontraktor proyek.

Dua tersangka baru ini merupakan kontraktor masing-masing berinisial HJW dari PT Surya Mekar Raya dan DK dari PT Somba Hasbo. Dalam kasus tersebut kedua orang tersangka itu berperan sebagai kontraktor pelaksana dengan sudah mengantongi kontrak proyek. Keduanya, sudah mengambil uang muka proyek tambak garam bahkan sudah melakukan pencairan dana sekitar 70 persen dari proyek namun pekerjaan masih mangkrak.

Sementara, sejak 2015 hingga 2016 target pembangunan garam seluas 140 hektare ternyata baru terealisasai 51 hektare, namun dana sudah dibayarkan ke kontraktor pelaksana sekitar 80 persen.

Untuk diketahui, dalam kasus proyek pembangunan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2014- 2015 yang sumber anggaran APBD Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp 90 miliar diduga merugikan negara sebesar Rp 36, 5 miliar.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved