Pasutri Vinsen dan Maria Warga Insana Barat-TTU Tersangka Aborsi
penyidik sudah menetapkan dua tersangka kasus aborsi, yaitu Vinsentius Taena dan Maria Rosa Oemenu setelah memiliki dua alat bukti. Hubungan kedua te
POS KUPANG.COM, KEFAMANENU- Pasangan suami istri (pasutri), Vinsentius Taena (40) dan Maria Rosa Oemenu, warga Desa Oabikasen, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi. Polisi masih melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus aborsi ini untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto, SH, SIK, MH menjelaskan melalui Kasat Reskrim, Iptu Rio Siahaan, Senin (12/6/2017).
Menurut Siahaan, penyidik sudah menetapkan dua tersangka kasus aborsi, yaitu Vinsentius Taena dan Maria Rosa Oemenu setelah memiliki dua alat bukti. Hubungan kedua tersangka adalah suami istri.
Menurut Siahaan, kasus dugaan aborsi itu dilakukan Vinsentius Taena (40) dengan cara mengubur janin dan ari-ari. Namun niatnya dipergok warga sehingga Vinsentius melarikan diri sambil membawa janin dan ari-ari. Istri Vinsentius juga ditetapkan sebagai tersangka karena ada keterlibatannya untuk melakukan aborsi.
Untuk diketahui, kejadian aborsi tersebut terjadi di Desa Oabikasen, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU, Senin (5/6/2017), sekitar pukul 08.00 Wita. Saat kejadian, Maria Rosa Oemenu sudah hamil empat bulan. (jen).