Sat Pol PP Ende Sita 57 Jeriken Minyak Tanah, Ini Alasannya

Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Setda Ende menyita 57 jeriken minyak tanah yang dijual pedagang di Pasar Mbongawani, Kota Ende.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Agustinus Sape
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Kasat Pol PP Setda Ende, Abdul Haris Madjid 

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Setda Ende menyita 57 jiriken minyak tanah yang dijual pedagang di Pasar Mbongawani, Kota Ende.

Saat ini minyak tanah hasil sitaan sedang diamankan di gudang Sat Pol PP Setda Ende.

Kasat Pol PP Setda Ende, Abdul Haris Madjid mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (12/6/2017) di Ende.

Abdul Madjid mengatakan bahwa pelaksanaan penyitaan itu diawali dari laporan yang masuk dari pihak Kecamatan Ende Selatan yang menginformasikan bahwa ada pedgang yang menjual minyak tanah di Pasar Mbongawani. Berdasarkan informasi itu maka Sat Pol PP Setda Ende bergerak di lokasi serta menemukan adan oknum pedagang yang sedang menjual minyak tanah.

Setelah memastikan bahwa ada minyak tanah yang dijual di pasar ujar Abdul, maka Sat Pol PP lalu menyita minyak tanah tersebut untuk dibawa ke Kantor Sat Pol PP Setda Ende.

Alasan yang mendasari Sat Pol PP Setda Ende menyita minyak tanah jelas Abdul karena sesuai dengan regulasi yang berlaku bahwa minyak tanah tidak boleh diperjualbelikan di pasar selain di pangkalan ataupun pengecer yang telah diberi ijin oleh pemerintah untuk menjual minyak tanah.

Abdul mengatakan bahwa berbeda dengan beras ataupun minyak goreng maupun kebutuhan lainnya yang bisa dijual di pasar sedangkan kalau minyak tanah mendapatkan perlakuan khusus hanya bisa dijual di pangkalan ataupun pengecer tidak dibenarkan dijual di pasar.

Maka, apabila ada yang menjual di pasar itu sudah menyalahi aturan dan harus ditertibkan,ujar Abdul.

Abdul mengatakan pihaknya menyayangkan adanya penjualan minyak tanah di pasar karena pada sisi lain minyak tanah di Kota Ende saat ini sulit didapatkan oleh warga di pangkalan ataupun pengecer ternyata ada yang berusaha menjual minyak tanah di pasar.

Terkait dengan pelaksanaan penjualan minyak tanah itu jelas Abdul pihaknya akan segera memanggil pedagang yang berjualan minyak tanah guna diberikan teguran serta mencaritau proses sehingga yang bersangkutan bisa mendapatkan minyak tanah.

Apabila yang bersangkutan mendapatkan dari pangkalan maka pemilik pangkalan akan dipanggil juga diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved