Polisi Kembali Lakukan Diversi Dua Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Nagekeo
Jika sebelumnya dversi dilakukan oleh aparat Kepolisian di Polsek Aesesa untuk dugaan kasus kekerasan seksual di Koborosa, Kelurahan Lape, Kecamatan A
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM, MAUPONGGO -- Aparat Kepolisian kembali melakukan diversi terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di Nagekeo.
Jika sebelumnya dversi dilakukan oleh aparat Kepolisian di Polsek Aesesa untuk dugaan kasus kekerasan seksual di Koborosa, Kelurahan Lape, Kecamatan Aesesa, kali ini giliran Polsek Keo Tengah untuk kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Desa Pautola, Kecamatan Keo Tengah.
Penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Pautola bahkan sempat diwarnai isu pemerasan terhadap keluarga korban oleh oknum anggota Polsek Mauponggo, berinisial IS, meskipun Kapolsek Maupobggo, Edi M.Tube, S.H dan oknum anggota tersebut telah membantahnya.
Dua kasus kekerasan seksual yang di-diversi aparat Kepolisian tersebut, dilakukan oleh anak.
Erna Lokon dari Pusat Pelayana Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Nagekeo, yang ditemui di Mbay, Jumat (9/6/2017), mengatakan, diversi hanya bisa dilakukan jika pelaku masih berusia anak, disepakati keluarga korban dan bukan untuk kasus-kasus tindak pidana berat atau tindakan pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Kalau kasus kekerasan seksual terhadap anak itu kategori kasus berat karena ancaman hukumannya 15 tahun. Kalau kasus pelecehan seksual di Koborosa, diversi kita maklumi karena tindakannya baru indikasi belum sampai menyentuh tubuh korban. Tetapi kalau di Pautola sudah terjadi tindakan pelecehan seksual. Kita tidak tahu apa pertimbangan penyidik Polsek Mauponggo, sampai menyelesaikan kasus ini melalui diversi," kata Erna.
Kapolsek Mauponggo, Edi M.Tube,S.H ketika dikonfirmasi di Polsek Mauponggo, Jumat (9/6/2017), mengatakan, kasus tersebut diselesaikan melalui diversi karena pelaku masih berusia anak.
Edi yang saat itu didampingi penyidik bernama Iksan juga mengatakan, diversi dilakukan karena keluarga pelaku maupun korban sepakat berdamai. "Sekarang kita tinggal menunggu korban dan pelapor mencabut laporan. Setelah berkas laporan sudah dicabut, kita minta penetapan pengadilan," kata Edi.
Soal isu tentang biaya pencabutan berkas sebesar Rp 1 juta yang ikut mewarnai proses hukun kasus ini, Edi mau Iksan membantahnya.
Edi mengungkapkan, selama menangani kasus tersebut, anggotanya menggunakan biaya sendiri. "Saya sendiri tidak ada uang untuk biaya mereka pulang pergi Mauponggo-Pautola,"kata Edi.
Sementara Iksan yang disebut-sebut sebagai anggota yang meminta biaya pencabutan berkas perkara tersebut, mengatakan, dirinya tidak pernah meminta uang kepada keluarga korban. Selama menangani kasus tersebut, Iksan mengatakan, biaya transport dan makan minum keluar dari kantong pribadi. "Ketika duduk dengan mereka (keluarga korban) kami hanya mengeluh soal biaya penanganan kasus. Kami hanya bilang, kalau mereka mau bintu, silakan tapi kalau tidak kami tidak paksa. Ternya isu keluar, kami yang minta uang Rp 1 juta untuk cabut berkas. Cabut berkas tidak ada biaya," kata Iksan.
Iksan mengatakan, sudah berulangkali menghubungi pihak pelapor untuk segera datang ke Polsek Mauponggo mencabut laporan. "Tapi sampai hari ini (jumat, 9/6/2017), mereka belum datang juga. Kalau mereka datang lebih ceoat lebih baik sehingga kita segera meminta penetapan pengadilan," tambah Ikhsan.*