Dinas PPO Manggarai Ingatkan Tak Ada Pungutan Saat Terima Siswa Baru

Dinas PPO Manggarai mengingatkan kepala sekolah SMP tidak boleh lakukan pungutan saat terima siswa baru.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Dinas PPO Manggarai Ingatkan Tak Ada Pungutan Saat Terima Siswa Baru
PK/RIS
Kabid Pembinaan SMP, Frans Gero

POS KUPANG.COM, RUTENG - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai mengingatkan semua kepala sekolah SMP baik swasta maupun negeri agar tidak boleh melakukan pungutan saat penerimaan siswa baru. Jika ada pungutan, orangtua bisa melapor ke Dinas PPO Manggarai.

"Sanksi bagi sekolah yang melakukan pungutan saat penerimaan siswa baru ada dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Sanksi lisan, teguran tertulis, penundaan hak dan sanksi terberat pencopotan jabatan. Karena itu kami dari Dinas PPO Manggarai, khususnya bidang SMP sudah mengeluarkan edaran kepada semua sekolah. Di Manggarai ada 70 SMP. Semua harus ikut petunjuk dan tidak boleh ada namanya pungutan. Mau uang map atau apa saja tidak boleh," tegas Kadis PPO Manggarai, Maksi Gandur, melalui Kabid Pembinaan SMP, Frans Gero, saat ditemui di Kantor Dinas PPO Manggarai, Kamis (8/6/2017) siang.

Frans mengatakan, pungutan tidak diperbolehkan karena sudah ada alokasi dana BOS untuk pendaftaran siswa baru. "Edaran kami sudah sampaikan sehingga kami harapkan kepala sekolah mengikuti dan mematuhi edaran dari dinas," kata Frans.

Maksi Gandur, mengaku belum ada pengumuman penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 tingkat SMP di Manggarai. Sebab, Dinas PPO Manggarai masih menunggu pengumuman kelulusan SD.

Mengenai jumlah rombongan belajar sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI, Frans mengatakan, sudah diberitahu kepada pihak sekolah.

"Satu rombongan belajar hanya 32 siswa. Jangan terima lebih lalu ruangan belajar bertambah. Rombongan belajar hanya 11. Jadi kalau setiap rombongan hanya 32 berarti jumlah siswa baru 352 siswa," kata Frans.

Frans mengaku sebelumnya ada yang tidak mengikuti ketentuan. Namun tahun ini jangan ada yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan juknis. "Aturan sudah jelas. Jadi ikuti aturan sehingga jangan terkena sanksi," kata Frans. (ris)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved