Dokter Gadungan asal Cina Ditangkap
Tiga Orang Beli Obat Seharga Jutaan Rupiah Dari WNA Cina Yang Mengaku Dokter
Tiga orang telah membeli obat dari Lin Shui Cheng, WNA asal Cina yang mengaku sebagai dokter. Obat yang dibeli dengan harga antara Rp 1,6 juta hingga
Penulis: Hermina Pello | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tiga orang telah membeli obat dari Lin Shui Cheng, WNA asal Cina yang mengaku sebagai dokter. Obat yang dibeli dengan harga antara Rp 1,6 juta hingga Rp 3 juta.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Murry Miranda, SIK yang dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2017) mengatakan tiga orang telah membeli obat yakni Jufri Laela dengan diagnosis penyakit yakni sakit pinggang dan sering merasa pusing pusing sehingga Jufri diberikan obat yang berbentuk bulan lonjong padat warna hujan sebanyak empat bungkus dan masing-masing bungkus berisi 10 butir pil.
"Obat ini dibeli dengan harga Rp 1.600.000 dan ada tiga butir yang sudah diminum dan sisanya disita anggota Reskrim, "katanya.
Warga lainya yang telah membeli obat yakni Jeskiel Sjoen yang didiagnosa penyakit Gula darah dan jantung. Kepada Jeskiel diberikan obat yang berbentuk bulan kecil dan padat warna coklat sebanyak empat bungsu di mana masing-masing bungkus berisi 20 butir. Obat ini dibeli dengan harga Rp 2 juta dan Jeskiel telah menggunakan 16 butir obat dan sisanya telah disita oleh anggota Reskrim.
Kapolres mengatakan warga lainnya yang juga telah membeli obat yakni Him Kamba dimana dia diagnosa penyakit Darah tinggi dan kolesterol. Him membeli obat dengan harga Rp 3 juta untuk 80 butir yang dimasukkan ke dalam empat kantong plastik.
"Him menggunakan 6 butir Obat namun sisa sudah dibakar karena dia mendapatkan pemberitahuan dari Jufri bahwa obat itu tidak ada manfaat, "kata Kapolres Murry.
Terkait dengan pil dari WNA ini, Kapolres mengatakan bahwa mengirimkan sampel barang bukti ke laboratorium kesehatan Provinsi NTT.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast secara terpisah menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru datang dan menawarkan produk obat obatan tanpa dilengkapi ijin dari BPOM dan ijin Kesehatan karena bisa saja justru dapat menyebabkan timbulnya penyakit dan membahayakan nyawa diri sendiri / orang lain.
Sebelumnya Lin Shui Ceng, Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang mengaku sebagai dokter bersama penerjemahnya yang bernama Sinah ditangkap. Mereka menjual obat ramuan herbal berbentuk pil dan kapsul namun tidak mampu menunjukkan izin penjualan obat.
Penangkapan ini pada Rabu (31 /5/2017) sekitar jam 09.20 wita, bertempat di kos milik Soleman Leo anak, di Desa Tungganamo Kecamatan Pantai Baru Kabupaten Rote Ndao.
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Agung Sabar Santoso SH MH melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK yang dikonfirmasi pada Sabtu (3/6/2017) menjelaskan WNA itu mengaku sebagai dokter dan penterjamahnya adalah seorang Perawat.
"Mereka telah menjual obat ramuan herbal berbentuk pil dan kapsul kepada beberapa orang warga masyarakat,"jelasnya
Kedua orang tersebut datang ke Rote Ndao pada 16/5/2017. Mereka mencari kos-kosan di wilayah Pantai Baru dan selanjutnya mereka pergi ke kampung kampung di wilayah Rote Timur dan menawarkan kepada beberapa masyarakat bahwa keduanya adalah seorang dokter dan perawat dan mampu mengobati pasien sehingga masyarakat tertarik dan mereka menawarkan obat obatan tanpa ada ijin dari pihak BPOM.
Barang Bukti saat ditangkap yakni uang sebesar Rp. 3.754.500, Mata uang China sebesar 405 Yuan, satu unit HP 1 merek vivo, 2 buah kartu tanda pengenal, foto copy paspor dg no. 43822386 atas nama Lin Shui Chen, empat kantong obat obatan, satu dos obat jamu ginjal sea horse jhenshen, 6 ikat plastik kemasan obat. 5 ikat kertas lebel untuk kemasan, satu bungkus plastik yang berisi berisi pil.