Senin, 13 April 2026

Berita Kota Kupang

Pendeta Nenometa Sedih Lahan Pertanian Jadi Kawasan Industri

Beberapa kawasan ini sejak lama telah menjadi kebun serta menjadi penguasaan dari suku Baineo

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG -- Sinode GMIT setiap bulan menggelar diskusi membahas sejumlah persoalan yang ditemukan dalam pelayanan. Diskusi ini sebagai bagian dari pastoral GMIT.

Diskusi yang berlangsung di Aula Lantai III Kantor Majelis Sinode GMIT, Jumat (26/5/20l7) membahas mengenai persoalan tanah di Kecamatan Kupang Barat.

Diskusi ini dipandu Pdt. Ina Ngefak Bara Pa dengan empat pemateri, yakni Emeliana J Nomleni selak Kepala Badan Pengelola Kawasan Indstri Bolok, Pdt. Emi Sahertian dari Divisi Advokasi dan Perdamaian Sinode GMIT, dan dua pametari dari akademisi yakni, Dedi Manafe (dosen Fakultas Hukum Undana) dan Yotam Ninef (dosen Fakultas Perikanan Undana).

Peserta diskusi ini adalah ,Satgas Advokasi Hukum dan Perdamaian, Satgas Kebencanaan, Karyawan Kantor Majelis Sinode GMIT, Pikul, Walhi, Bengkel APEK, PIAR, IRGSC, wartawan serta undangan lainnya. Dalam diskusi yang cukup alot memakan waktu kurang lebih dua jam, terungkap bahwa belakangan ini mencuat perrsoalan tentang pelepasan tanah masyarakat di Kupang Barat untuk dimanfaatkan menjadi kawasan industri.

Kawasan ini direncanakan untu kawasan PT. Semen Indonesia . Perusahan ini akan mengambil sekitar 440 hektar (ha) tanah ulayat beberapa suku di wilayah Kuanheun, Oematnunu dan Oenaek. Termasuk bentangan Laut Lilifuk yang sudah ditetapkan sebagai kawasan Taman Laut Sawu dan sekitarnya dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 6/KEPMEN-KP/2014 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Taman Nasional Perairan Laut Sawu dan Sekitarnya di NTT.

Beberapa kawasan ini sejak lama telah menjadi kebun serta menjadi penguasaan dari suku Baineo. Beberapa suku setempat menolak karena pengalaman kegagalan PT Semen Kupang.

Namun sebagian lagi telah menerimanya karena janji pelepasan tanah mencapai miliar rupiah sebagai biaya pembelian tanah dengan harga negosiatif Rp 15.000/meter persegi. Beberapa suku sudah menerima uang sekitar 20%.

Emeliana J Nomleni yang diberi kesempatan pertama, menguraikan mengenai kawasan industri terutama kawasan Industri Bolok dan tugas pengelolaan kawasan.

Menurut Nomleni tugas mereka bukan mengurus soal aset, melainkan penataan kawasan dan infrastruktur agar setiap perusahaan yang masuk di KIB harus mengikuti aturan yang berlaku.(*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved