Tidak Urus KIR, Dinas Perhubungan Matim Tilang Kendaraan
Ini tindakan yang dilakukan dinas perhubungan kabupaten Manggarai Timur terkait KIR kendaraan
Penulis: Robert Ropo | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Robert Ropo
POS KUPANG.COM, BORONG - Banyak warga masyarakat, pemilik kendaraan angkutan penumpang dan barang di kabupaten Manggarai Timur (Matim) malas mengurus KIR.
Pihak Dinas Perhubungan Matim melakukan penilangan kendaraan bagi kendaraan yang ditemukan dalam operasi tidak mengurus KIR.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas Perhubungan Matim, Nikolaus Tatu menyampaikan hal itu ketika ditemui Pos Kupang ketika dihubungi Pos Kupang melalui telepon, Jumat (26/5/2017).
Tatu mengatakan, sebenarnya dalam urus KIR selama enam bulan sekali dalam setahun, tetapi kesadaran masyarakat pemilik kendaraan sangat kurang untuk mengurusnya, sehingga pihaknya selama ini melakukan operasi gabungan bersama dengan aparat kepolisian guna mengecek kendaraan pengangkut penumpang dan barang.
Jika dalam operasi itu ada kendaraan yang tidak melakukan KIR, maka akan ditilang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/plh-kadis_20170526_163141.jpg)