Inilah Pengurus Baznas Kabupaten Ende yang Dikukuhkan Siang Tadi
Pengurus Lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ende masa bakti 2017 - 2022 dikukuhkan Bupati Ende
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE -- Pengurus Lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ende masa bakti 2017 - 2022 dikukuhkan Bupati Ende, Marsel Petu di Aula Kantor Bupati Ende, Selasa (23/5/2017).
Pengurus lembaga Baznas Kabupaten Ende masing-masing terdiri dari, H. Abdullah Aroeboesman, SH sebagai Ketua, H. Nurdin Hasan sebagai Wakil Ketua I, Drs. H. Ayub Waka sebagai Wakil Ketua II, H. Mohammad Nasir sebagai Wakil ketua III.
Bupati Ende Marsel Petu mengatakan pengukuhan Baznas Kabupaten Ende merupakan bagian dari perwujudan visi dan misi Kabupaten Ende, yakni mewujudkan masyarakat Kabupaten Ende yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu - satunya yang dibentuk pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Bupati Marsel mengatakan ketentuan tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, Baznas bersama pemerintah bertanggung jawab mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. *