Wah! Pengelola Dana Anggur Merah di Lio Timur Jadi Tersangka
Dana yang digelontorkan pemerintah ke desa harus dikelola dengan baik. Ini yang terjadi di Kecamatan Lio Timur
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Pengelola dana anggur merah dengan item kelompok simpan pinjam perempuan atas nama, FFW ditetapkan Kejaksaan Negeri Ende menjadi tersangka karena terindikasi menyalahgunakan dana tersebut.
Hal ini terungkap dalam surat panggilan pemeriksaan terhadap para saksi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Ende.
Terhadap hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo yang dikonfirmasi Pos Kupang, Eabu (17/5/2017) di ruang kerjanya membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Ende telah menaikan status pengelola dana anggur merah di Kecamatan Lio Timur atas nama, FFW sebagai tersangka.
Kajari Muji mengatakan, berdasarkan keterangan saksi maupun temuan di lapangan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Ende terungkap, dana anggur merah di Kecamatan Lio Timur yang dikelola oleh FFW terindikasi terjadi penyimpangan.
Adapun jenis penyimpangan adalah FFW selaku pengelola dana anggur merah dengan item simpan pinjam kelompok perempuan tidak secara utuh mencairkan dana tersebut kepada para anggotanya.
Dalam praktek FFW justru memotong uang tersebut untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp 300 Juta.
Terungkapnya kasus tersebut, tambah Muji, diketahui berdasarkan laporan dari para anggota kelompok anggur merah dengan item simpan pinjam perempuan di Kecamatan Lio Timur.
Pasalnya, anggota kelompok anggur merah yang berkisar sekitar 40 orang merasa dirugikan karena mereka tidak menerima dana tersebut secara utuh sehingga mereka melaporkan kejadian yang mereka alami ke Kejaksaan Negeri Ende.
Dan dari pemeriksaan terungkap bahwa benar terjadi penyimpangan yang berujung pada kerugian Negara sebesar Rp 300 Juta. (*)