Surat Perintah Penjemputan Rizieq Shihab Diterbitkan Hari ini

Informasi yang didapat pihak kepolisian menyatakan, Rizieq terakhir berada di Malaysia.

Editor: Rosalina Woso
Kontributor KompasTV, Pekalongan Awan Negus Takari
Habib Rizieq Shihab 

POS KUPANG.COM -- Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah penjemputan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, pada hari Senin (15/5/2017) ini.

Langkah ini ditempuh karena Rizieq telah dua kali mangkir dari pemanggilan dirinya sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi melalui chat WhatsApp.

"Hari Senin baru kami keluarkan (surat) agar nanti penyidik cari di mana yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (14/5/2017).

Beberapa pekan lalu, Rizieq bertolak ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah.

Namun, sampai kemarin, dia belum kembali ke Tanah Air.

Informasi yang didapat pihak kepolisian menyatakan, Rizieq terakhir berada di Malaysia.

Namun, Argo belum dapat memastikan apakah penyidik akan terbang ke Malaysia untuk menjemput Rizieq.

"Masih kami dalami ke mana yang bersangkutan, masih kami cari informasinya. Kemarin sudah di Malaysia, belum tahu apakah masih di Malaysia apa enggak," ucap Argo.

Selain menerbitkan surat perintah penjemputan, pada hari Senin ini, penyidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan empat saksi ahli dalam kasus chat WhatsApp yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab.

Keempat saksi ahli itu masing-masing adalah ahli Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ahli pidana, ahli telematika, dan ahli face recognition dari Inafis. (Tribun Bali.Com)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved