Ketua MUI Bilang Begini, Soal Habib Rizieq Dilaporkan Melakukan Penistaan Agama Dalam Ceramahnya

"Sebenarnya dengan tiga hal itu berat nih, bisa maksimal 5 tahun tapi hakim dengan bijaksana, akhirnya vonisnya 2 tahun," ujarnya.

Editor: Rosalina Woso
kompas.com
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin saat di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017). 

POS KUPANG.COM, PURWAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menegaskan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan Rizieq Shihab perlu diperlakukan sama dengan kasus yang membelit Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

"Kalau kasusnya sama harus diperlakukan sama (seperti yang dialami Ahok). Kalau kasusnya enggak sama ya enggak sama," kata Ma'ruf di Mako Brimob Subden C Bungursari, Purwakarta usai memberikan tausyiah dimulainya pembangunan Mesjid Raya Cilodong, Jumat (12/5).

Seperti diketahui, Rizieq Shihab dilaporkan Persatuan Mahasiswa Kristen Indonesia (PMKRI) atas tuduhan penistaan agama karena dalam ceramahnya, menyinggung soal ketauhid-an Katolik.

Disinggung apakah kasusnya sama, ia belum mengetahui persis.

"Saya enggak tahu persis kasusnya seperti apa. Yang pasti unsurnya harus diperhatikan, dalam konteks apa. Di pengajian sendiri enggak masalah, kalau di publik itu karena diperbanyak, ada yang memperbanyak itu lain soal. Kalau Ahok kan di depan publik," kata Ma'ruf.

Terkait vonis Ahok, Ma'ruf menilai vonis itu sangat bijaksana jika dilihat dari pertimbangan hakim dalam memutuskan.

Seperti kasusnya penodaan agama, memecah belah umat dan tidak mengakui kesalahan.

"Sebenarnya dengan tiga hal itu berat nih, bisa maksimal 5 tahun tapi hakim dengan bijaksana, akhirnya vonisnya 2 tahun," ujarnya.

Meski begitu, banyak kalangan yang tidak setuju dengan vonis tersebut.

"Tapi saya anjurkan sudahlah terima saja, kita selesaikan. Sudahlah urusan ini tidak usah dipanjang-panjang lagi," kata Ma'ruf. (Belitung Pos.Com)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved