Penipuan Pemasangan Meteran Listrik Warga Adukan ke Polsek Wewiku

usai menerima uang milik warga tapi meteran listrik tak kunjung dipasang. Padahal pembayaran uang pemasangan meteran listrik sudah dilakukan setahun

Editor: Ferry Ndoen
dion kota
bukti kuitansi pembayaran pemasangan meteran listrik oleh warga Wewiku Malaka 

POS KUPANG.COM, BETUN- Polsek Wewiku menerima 10 pengaduan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum yang mengaku petugas PLN terkait pememasangan meteran listrik. Pengaduan warga dilakukan, Senin (8/5/2017)

Pasalnya, usai menerima uang milik warga tapi meteran listrik tak kunjung dipasang. Padahal pembayaran uang pemasangan meteran listrik sudah dilakuka setahun lalu.

Kapolsek Wewiku, Iptu. Agusto De Araujo, di ruang kerjanya, Senin (8/5/2017) menjelaskan, pihaknya menduga ada ratusan warga lain yang telah ditipu oknum Ramli Cs.

Ramli Cs awalnya menawarkan pemasangan meteran listrik kepada warga pada bulan Juni 2016 lalu. Bermodal kabel listrik berukuran 5-7 meter, Rambil cs meminta warga membayar uang muka pemasangan meteran dengan tarif bervariasi mulai dari Rp 700 ribu hingga Rp 2,5 juta. Ramli cs lalu berjanji dalam waktu dekat segera memasang meteran listrik. Namun setelah setahun berlalu meteran listrik tak kunjung dipasang.

" Saya dapat informasi ratusan warga Kecamatan Wewiku telah ditipu oknum Ramli cs. Kuitansi yang diberikan kepada warga bukan kuitansi resmi PLN," ungkap Agusto.

Menindak lanjuti laporan dugaan penipuan, Agusto telah melakukan konfirmasi ke PLN Cabang atambua. Dari hasil konfirmasi diketahu Ramli bukan pegawai PLN. Ramli diduga mencatut nama PLN untuk menipu warga.

" Kita segera panggil Ramli Cs untuk diperiksa. Jika terbukti melakukan penipuan segera kita tahan," tegasnya.
Terpisah, supervisior teknik PLTD Betun mengatakan, jika kuitansi yang diberikan Ramli bukanlah kuitansi resmi PLN. Ramli juga bukanlah pegawai PLN.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polsek Wewiku terkait dugaan penipuan pemasangan meteran listrik yang mengatasnamakan PLN. Kita akan menelusuri oknum itu bekerja pada CV mana. Jika tak ada niat baik oknum tersebut, maka kita akan mengadukan kepada Asosiasi dimana CV itu bernaung. Kita akan mengeluarkan rekomendasi agar tidak memberikan izin operasi untuk CV tersebut di wilyah Betun," tegas Arif. (din)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved