Berita Sumba
Pendeta Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pendeta Alfred menghimbau gereja Sinode GKS se Sumba wajib mendaftarkan seluruh pendeta dan pekerja gereja di BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sinode Gereja Kristen Sumba (GKS) mewajibkan pendeta dan pekerja dalam lingkungan gereja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Sinode GKS, Pdt. Alfred, S.Th dalam Sidang Jemaat Sinode GKS se-Sumba yang berlangsung di Gereja Pogobina, Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Rabu (26/4/2017).
Acara ini dirangkaikan dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan bukti kepesertaan gereja GKS Kambaniru yang dilakukan Pejabat sementara (Pjs) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Waingapu, Yudha Nugraha.
Yudha Nugraha dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa Pendeta Alfred menghimbau gereja Sinode GKS se Sumba wajib mendaftarkan seluruh pendeta dan pekerja gereja di BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
"Jika terjadi resiko kerja terhadap pendeta tetap ada yang melindungi dan masa pensiun terjamin oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Yudha Nugraha mengutip pernyataan pendeta Alfred.
Yudha Nugraha mengapresiasi sikap Sinode GKS terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengharapkan tokoh agama membantu pemerintah mensosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada umat/jemaat masing-masing.
Yudha Nugraha menegaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan mensejahterakan masyarkaat pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Mengingat resiko sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja sangat besar, seperti pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilan.
Dia menyebut ada empat manfaat program bagi pekerja, baik itu penerima upah dan bukan penerima upah, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/penyerahan-bukti-kepesertaan-gereja-gks-kambaniru_20170503_101307.jpg)