Bunga Diancam Ayah yang Menghamilinya
Bunga, korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya mengaku pernah diancam untuk tidak memberitahu kepada siapa pun
Penulis: Alfons Nedabang | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Saat menyetubuhi anaknya pertama kali di Juli 2016, YAN (46) dalam kondisi dipengaruhi alkohol.
Pelaku juga mengancam anaknya, Bunga (16) agar tidak menceritakan perbuatan biadap sang ayah kepada orang lain.
"Pelaku dalam keadaan mabuk menyetubuhi korban dan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain," jelas Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Cristanto, SH, M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Musti Ali saat dikonfirmasi Rabu (3/5/2017).
Kasus inces atau hubungan sedarah yang melibatkan YAN (46) dengan WMN alias Bunga (16) - berstatus bapak dan anak - terjadi di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
YAN menggauli anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga hamil. Persetubuhan YAN dan Bunga terjadi sejak Juni 2016.
Musti Ali mengatakan kasus ini terungkap Selasa (2/5/2017) sekitar pukul 23.00 Wita. Bunga memberitahukan kepada keluarganya bahwa dia dihamili oleh ayah kandungnya.
"Pihak keluarga langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Polres Kupang Kota sekalian melaporkan kejadian tersebut," jelas Musti Ali.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/musti-ali_20170221_092839.jpg)