Berita Flores Lembata Alor
Polisi Tahan Kepsek dan Guru SMK Mathilda Nagekeo
Mantan Kepala SMK Santa Mathilda Nagekeo, Yustinus Karson Jogo bersama empat guru ditahan polisi di Polres Ngada
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Mantan Kepala SMK Santa Mathilda Nagekeo, Yustinus Karson Jogo bersama empat guru ditahan polisi di Polres Ngada, Selasa (25/4/2017).
Keempat guru ditahan yakni Bernadinus Kristomo Majeng, Kristifel Rano Wai, Petrus Salestinus Fernanades dan Ignasius Deron.
Hal itu dikatakan Kapolres Ngada, AKBP Firman Affandi, S.IK saat dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (27/4/2017). Menurut Kapolres Firman, ada lima tersangka dalam kasus penutupan SMK Matilda Nagekeo.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan fasilitas milik yayasan. Para tersangka diancam empat tahun penjara.
"Kita tahan lima orang tersangka. Mereka adalah pelaku pengerusakan fasilitas milik yayasan," kata Kapolres Firman.
Ia mengatakan, kasus tersebut sudah tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat polisi limpahkan ke jaksa.
Kapolres mengaku, penanganan kasus tersebut bukan karena ada tekanan dari pimpinan tingkat atas, tetapi polisi sudah mengantongi bukti-bukti sehingga menetapkan tersangka dan ditahan untuk diproses lebih lanjut.
"Memang ketua yayasan minta agar diproses cepat dan menahan para pelaku dan kita sudah proses," katanya. (*).