Breaking News

Berita Flores Lembata Alor

Polisi Tahan Kepsek dan Guru SMK Mathilda Nagekeo

Mantan Kepala SMK Santa Mathilda Nagekeo, Yustinus Karson Jogo bersama empat guru ditahan polisi di Polres Ngada

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
thinkstock
ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Mantan Kepala SMK Santa Mathilda Nagekeo, Yustinus Karson Jogo bersama empat guru ditahan polisi di Polres Ngada, Selasa (25/4/2017).

Keempat guru ditahan yakni Bernadinus Kristomo Majeng, Kristifel Rano Wai, Petrus Salestinus Fernanades dan Ignasius Deron.

Hal itu dikatakan Kapolres Ngada, AKBP Firman Affandi, S.IK saat dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (27/4/2017). Menurut Kapolres Firman, ada lima tersangka dalam kasus penutupan SMK Matilda Nagekeo.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan fasilitas milik yayasan. Para tersangka diancam empat tahun penjara.

"Kita tahan lima orang tersangka. Mereka adalah pelaku pengerusakan fasilitas milik yayasan," kata Kapolres Firman.

Ia mengatakan, kasus tersebut sudah tahap pemberkasan dan dalam waktu dekat polisi limpahkan ke jaksa.

Kapolres mengaku, penanganan kasus tersebut bukan karena ada tekanan dari pimpinan tingkat atas, tetapi polisi sudah mengantongi bukti-bukti sehingga menetapkan tersangka dan ditahan untuk diproses lebih lanjut.

"Memang ketua yayasan minta agar diproses cepat dan menahan para pelaku dan kita sudah proses," katanya. (*).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved