Kajari Agus Buka Jaringan Tangkap dr.Fransiskus

Kajari Manggarai,Agus Riyanto,S.H mengaku sedang membuka jaringan guna melakukan penangkapanm terhadap dr. Fransiskus Nanga Roka.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Aris Ninu
Kajari Manggarai, Agus Riyanto 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

POS KUPANG.COM, RUTENG -- Kajari Manggarai,Agus Riyanto,S.H mengaku sedang membuka jaringan guna melakukan penangkapanm terhadap dr. Fransiskus Nanga Roka.

Oknum dokter tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan reagentia pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai (Flores) kini sedang dicari oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Ruteng.

"Dokter Fransiskus telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejari Manggarai sejak Januari tahun 2017. Fransiskus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Alat Kesehatan dan Reagentia senilai Rp 894.934.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2013,"kata Kajari Agus ketika ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya,Senin (10/4/2017) siang.

Kajari Agus mengatakan,pihak kejaksaan akan terus membangun jkaringan di semua tempat guna melakukan tindakan penangkapan atas dr.Fransiskus.

"Kami akan terus berupaya agar dokter Fransiskus ditangkap guna menjalani proses hukum atas dugaan korupsi di Dinkes Matim,"ujar Kajari Agus.

Kajari Agus mengungkapkan,dalam kasus di Dinkes Matim pihak kejaksaan telah menyidangkan tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Tiga terdakwa itu antara lain Kepala Dinas Kesehatan Manggarai, dr. Philipus Mantur yang telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupangs elama 1 tahun denda 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Bappeda, Kasmir Gon, dan Silvisius Galmin dituntut selama 1, 6 tahun penjara. Selain pidana badan selama 1, 6 tahun penjara, keduanya diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved