VIDEO: Dirut PT Wein Berjanji Kembalikan Uang Member, Ini Isinya

Di tengah ketidaktenangan para member di dalam ruangan Kantor PT Wein Kasih Aslakan (WKA), pihak LSM Hendrikus Djawa meminta Direktur PT WKA, Daniel B

Editor: Alfred Dama

Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni rachmawati

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Di tengah ketidaktenangan para member di dalam ruangan Kantor PT Wein Kasih Aslakan (WKA), pihak LSM Hendrikus Djawa meminta Direktur PT WKA, Daniel Bouk Un untuk membaca surat pernyataan yang ditandatanginya.

Surat pernyataan tersebut dibacakan di Kantor PT WKA, rabu (12/4/2017).

Ini bunyinya

saya (Daniel Bouk Un) berjanji bahwa saya secara pribadi dan jabatan saya sebagai Direktur Utama PT WKA sekaligus sebagai Pendiri PT WKA berjanji dengan sungguh-sungguh atas nama Tuhan yang Maha Kuasa dan atas nama hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia baik pidana maupun perdata serta Undang-Undang lainnya, saya berjanji bertanggung jawab atas semua keuangan member PT WKA baik yang masih terdaftar sebagai member atau anggota aktif, maupun yang sudah mengajukan berkas pengunduran diri dari keanggotaan.

Berikutnya, bahwa saya berjanji dan bersumpah atas nama Tuhan yang Maha Kuasasaya akan membayar dan mengembalikan uang member yang mundur dengan ketentuan pembayaran akan dilakukan setiap hari Kamis pada setiap bulan berjalan dan tahun berjalan sejak Kamis (20/4/2017) dengan total dana yang disiapkan setiap hari Kamis sebanyak minimal Rp 20.000.000 dan maksimal Rp 100.000.000 sampai dengan pelunasan.

Selanjutnya, saya berjanji dan berumpah akan terus bekerja keras dan / atau berusaha dalam waktu dekat mulai hari ini saya akan menjual aset-aset perusahaan dan aset pribadi suntuk bisa mengembalikan uang para member setiap hari Kamis sebagai bentuk atau wujud tanggung jawab sebagai PENDIRI sekaligus sebagai Pimpinan PT WKA dan apabila saya melanggar surat pernyataan saya ini maka saya siap diprosessecara hukum pidana yaitu penipuan, penggelapan dan pidana khusus pencucian uang karena PT WKA yang saya dirikan ini tidak memiliki izin atau TIDAK TERDAFTAR pada pihak berwenang Lembaga OTORITAS JASA KEUANGAN RI serta saya siap digugat secara hukum perdata karena perbuatan melawan hukum yang merugikan banyak orang atau masyarakat.

Surat pernyataan tersebut ditandatangi juga oleh Ketua Umum LSM LP2TRI, Hendrikus Djawa, para Saksi, Ketua Koperasi Wein Sukses, Vincentius Asa Un, perwakilan member Yefri Banu dan Petra A ini dibacakan dihadapan puluhan anggota Wein di kantor tersebut. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved