Marthen Dira Tome Mulai Diadili, Inilah 15 Langkah Penting yang Sudah Dilewatinya

Bupati Sabu Raijua non aktif, Ir. Marthen Dira Tome, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Inilah riwayat kasusnya.

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Bupati Sabu Raijua provinsi Nusa Tenggara Timur Marthen Dira Tome ditahan KPK terkait dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT, Jakarta, Selasa (15/11/2016). 

5. 15 Agustus 2015, KPK periksa MDT sebagai tersangka

6. 15 April 2016, MDT melakukan gugat praperadilan ke PN Jakarta Selatan

7. 18 Mei 2016, MDT memenangkan gugatan praperadilan

8. 9 Agustus 2016, KPK menerbitkan sprindik baru kasus dana PLS NTT.

9. 8 November 2016, KPK menyerahkan berkas perkara ke Kejati NTT sesuai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan

10. 14 November 2016, KPK tangkap MDT di Jakarta.

11. MDT layangkan gugatan praperadilan kembali

12. 15 November 2016, KPK tahan MDT di Rutan KPK

13. 23 Desember 2016, Hakim PN Jakarta Selatan tolak praperadilan.

14. 10 Maret 2017, MDT dipindah dari Jakarta ke Rutan Medaeng Surabaya.

15. 3 April 2017, MDT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya

Akankah MDT divonis bersalah atau dibebaskan karena tidak cukup bukti, ikuti terus perkembangan kasusnya di www.pos-kupang.com dan koran Pos Kupang. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved