Bocah Ini Hilang 20 Tahun Lalu, Baru Terkuak Kondisinya Setelah Sang Ayah Beberkan Fakta Mengerikan

Pengakuan itu diungkapkan Rabu (5/4/2017) sebagai bagian dari kesepakatan Jaksa dengan sang ayah.

www.kitv.com
Foto Peter Jr, bocah yang dikabarkan hilang 20 tahun lalu di Honolulu, Hawaii, terungkap telah meninggal akibat kekerasan yang dilakukan ayah kandungnya. 

POS KUPANG. COM, HONOLULU - Seorang ayah dari bocah yang hilang 20 tahun lalu di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat, akhirnya mengaku bersalah telah menyebabkan bocah itu meninggal dunia.

Pengakuan itu diungkapkan Rabu (5/4/2017) sebagai bagian dari kesepakatan Jaksa, yang mengharuskan dia menunjukkan lokasi penguburan anak tersebut.

Seperti dilansir Associated Press, Peter Kema Sr. juga mengaku bersalah terkait perbuatannya yang menghalangi penuntutan.

Kema setuju untuk menjalani hukuman penjara selama 20 tahun, dengan hukuman wajib selama enam tahun delapan bulan, jika dia membantu pihak berwenang menemukan sisa-sisa anaknya, Peter Jr..

Saat hilang, Peter Jr berusia enam tahun.

Baca: Tidak Saja Cantik Tapi Juga Teladan, Guru Ini Memberikan Sepeda Baru kepada 650 Murid SD

Jika Kema ternyata menolak bekerja sama, jaksa bisa mengajukan tuntutan hukuman penjara hingga 25 tahun.

Hal itu diungkapkan Jaksa dari Hawaii County Ricky Damerville.

"Perkara ini belum akan berakhir hingga kita menemukan sisa jasad korban," ungkap jaksa usai persidangan.

Peter Kema tidak mengungkapkan keterangan rinci tentang hal itu dalam persidangan tersebut.

Dia hanya memberikan jawaban "iya", ketika hakim menanyakan apakah ia lalai memberikan perawatan medis hingga menyebabkan kematian si anak.

Para akhir tahun 1990-an, dan memasuki dekade 2000-an, anak yang dikenal dengan sebutan "Peter Boy," menjadi materi iklan pencarian anak hilang dan korban kekerasan.

Banyak poster dan stiker bertebaran di penjuru wilayah Hawaii bertuliskan, "So where's Peter?"

Kema dan sang istri, Jaylin, sudah lama dicurigai terlibat dalam hilangnya bocah laki-laki ini.

Namun, jaksa penuntut mengaku tak mengantongi cukup bukti untuk mendakwa mereka, hingga akhir tahun lalu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved