Kasus PLS: Penasihat Hukum Berharap Eksepsi Diterima Majelis Hakim

Kasus Pendidikan Luar Sekolah yang melibatkan Ir. Marthen Dira Tome sedang bergulir. Ini upaya penasihat hukum terdakwa

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Marsel Ali
PK/ALY
Marthen Dira Tome 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana PLS di NTT, Ir. Marthen Luther Dira Tome, John Rihi,S.H mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya bisa menerima esksepsi dari Tim Penasihat Hukum.

John Rihi menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang, Rabu (5/4/2017).

Menurut John, melihat dari surat dakwaan JPU KPK, pihaknya menilai dakwaan itu tidak cermat dan tidak jelas, sehingga dengan eksepsi yang disampaikan diharapkan bisa diterima majelis hakim.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved