Diprotes Selama 5 Tahun, Pemerintah Cabut Izin Tambang di Pulau Bangka, Sulut. Kapan di NTT?
Pencabutan ini dilakukan setelah lima tahun warga Pulau Bangka melakukan berbagai protes, termasuk memenangkan gugatan di MA pada 2016.
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Pertama, tambang merupakan potensi yang tidak tepat dikembangkan atau digali karena masih ada potensi lain di wilayah Manggarai Barat (Mabar), yang lebih tepat untuk dikembangkan.
Kedua, moratorium pertambangan yang dimulai tahun 2010 masih berlangsung sampai saat ini dan berlanjut sampai waktu yang tidak ditentukan.
Ketiga, Mabar sedang fokus kembangkan potensi pariwisata dan tambang tidak bisa disandingkan dengan pariwisata.
Apalagi daerah potensi tambang merupakan tempat diving dan snorkeling serta terdapat hotel di sekitarnya.
Keempat, sesuai dengan visi dan misi dari bupati dan wakil bupati Mabar, telah menegaskan untuk menolak tambang.
Kelima, selain pariwisata, wilayah Labuan Bajo dan Mabar umumnya lebih tepat dikembangkan pertanian, seperti tanaman atau pepohonan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Kelima hal itu ditegaskan oleh, Butje Helo, Marsel Agot, Feri Adu, Sil Deni, Ferdinand Hamin serta beberapa peserta lain.
"Kami sudah sembelih hewan, ayam dan babi untuk mengucapkan selamat tinggal tambang," kata Marsel Agot, saat itu. (jatam.com/pos-kupang.com)