Ahok : Saya meminta maaf.

Menurut Ahok, dia harus meminta maaf kepada masyarakat yang terkena imbas dari kasus yang menerpa dirinya.

Editor: Rosalina Woso
(Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
Suasana persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengungkapkan alasannya sempat mengunggah video permintaan maaf.

AFP PHOTO / POOL / Tatan SYUFLANA -  Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016)
AFP PHOTO / POOL / Tatan SYUFLANA - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016) (Pos Kupang/kompas.com)

Menurut Ahok, dia harus meminta maaf kepada masyarakat yang terkena imbas dari kasus yang menerpa dirinya.

"Karena gara-gara ada orang yang merekayasa (kasus) ini jadi (menyebabkan) kegaduhan, orang ketakutan, investor pada lari, tetangga saya mengungsi ke Singapura. Saya harus meminta maaf atas kegaduhan ini," ujar Ahok, dalam persidangan ke-17 di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Ahok menuturkan, banyak pihak yang harus terlibat karena kasus yang menjeratnya itu.

Tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna (kanan foto) dan I Wayan Sidarta (kiri foto) dalam jumpa pers di Rumah Lembang, Jakarta Pusat. Rabu (1/2/2017).
Tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna (kanan foto) dan I Wayan Sidarta (kiri foto) dalam jumpa pers di Rumah Lembang, Jakarta Pusat. Rabu (1/2/2017). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Terutama pihak kepolisian yang harus menjaga keamanan akibat kegaduhan yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Atas dasar itulah, Ahok memutuskan untuk meminta maaf kepada seluruh pihak.

"Polisi menghabiskan uang berapa banyak untuk menjaga saya, menjaga sidang saya dari siang sampai malam," kata Ahok.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved