Ini yang Membuat Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemukulan Asisten Julia Perez

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto membeberkan sejumlah hal yang membuat aktris Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Alfred Dama
Arie Puji Waluyo/Warta Kota
Nikita Mirzani menggunakan baju tipis berwarna biru muda dan celana jeans robek-robek, bintang film Comic 8 saat keluar dari ruangan penyidik, sekitar pukul 15.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto membeberkan sejumlah hal yang membuat aktris Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemukulan terhadap Lucky Eka Putra, asisten pedangdut Yuli Rachmawati alias Julia Perez.

"Berdasarkan 184 KUHAP, ada alat bukti sah, kami sudah melakukan pemanggilan beberapa saksi, adanya visum et repertum, termasuk kami melakukan rekonstruksi di TKP, ada beberapa keterangan saksi yang mendukung kejadian tersebut," tutur AKBP Budi Hermanto ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

"Makanya, kami terapkan Pasal 170, secara bersama-sama melakukan kekerasan," lanjutnya.

Masih berdasarkan keterangan AKBP Budi Hermanto, status Nikita Mirzani sudah dinaikkan menjadi tersangka sejak pekan lalu.

Seperti telah diberitakan, Lucky Eka Putra, Sabtu (29/10/2016) silam, melaporkan Nikita Mirzani dan seorang laki-laki bernama Dave dengan tuduhan melakukan pemukulan terhadap dirinya di sebuah kelab malam.

Laporan tersebut pun ditindaklanjuti hingga pada Rabu (8/2/2017) Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konfrontasi terhadap lima saksi yang berada di tempat kejadian kasus dugaan pemukulan itu.

Lima saksi tersebut, yakni Lucky Eka Putra selaku saksi pelapor, aktris Nikita Mirzani dan Dave selaku saksi terlapor, Hendra selaku pelayan kelab malam Dragon Fly, dan Reva yang juga berada di tempat kejadian.(Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved