Berita Sumba

Bupati Gidion : "Proses Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku"

Bupati Gidion mengatakan, oknum anggota Satpol PP Sumba Timur yang tertangkap karena diduga melakukan tindakan kriminal

Penulis: John Taena | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Bupati Gidion :
Pos Kupang/John Taena
Bupati Sumba Timur, Gidion Mbiliyora

Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena

POS KUPANG.COM, WAINGAPU-- "Saya pikir harus tetap di proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kalau memang terbukti melakukan pencurian ternak, ya harus diproses," tegas Bupati Gidion Mbliyora.

Kepada Pos Kupang.com, di Waingapu, Rabu (29/3/2017), Bupati Gidion mengatakan, oknum anggota Satpol PP Sumba Timur yang tertangkap karena diduga melakukan tindakan kriminal harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

AK (30) salah satu anggota Satpol PP Sumba Timur yang diduga terlibat kasus dugaan pencurian dan pemalsuan dokumen ternak, diserahkan ke pihak berwajib.

Pelaku bersama dua orang rekannya masing-masing, VCRP (42) dan EUN (39) akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan hukum, AK (30) yang berstatus anggota Satpol PP juga akan dikenakan sanksi administartatif, jikalau terbukti bersalah.

Pasalnya yang bersangkutan juga melanggar aturan ASN. "Pasti akan ada sanksinya karena kalau terbukti, maka itu juga melanggar disiplin ASN," tegas Bupati Gidion. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved