Usai Diperiksa 6 Jam Kadis Perindustrian Sabu Raijua Ditahan Kejaksaan Tinggi NTT
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua, LT, yang mengenakan seragam dinas warna kuning gading, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (K
Penulis: Edy Hayong | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Hayon
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua, LT, yang mengenakan seragam dinas warna kuning gading, diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT secara tertutup sejak pukul 11.00 Wita-17.00 Wita, Rabu (29/3/2017).
Usai diperiksa, LT digiring tanpa diborgol keluar dari ruang pemeriksaan lalu dipersilahkan naik ke mobil dinas yang sudah disiapkan penyidik.
Tidak ada sekata-katapun kadis memberikan keterangan dan hanya terdiam masuk di mobil diapiti dua penyidik kemudian mobil bergerak menuju rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan Klas IA Kupang.
Kejati NTT, Dr. Sunartha, S.H, M.H, melalui Kepala Seksi Humas, Sherli Manutede, S.H, MH, kepada wartawan mengatakan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua, LT, secara resmi sudah ditahan penyidik kejaksaan Tinggi NTT terkait proyek pembangunan Tambak Garam di Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2014, 2015, 2016 menggunakan APBD Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp 90 miliar dan diduga merugikan negara sebesar Rp 36, 5 miliar. *