Breaking News
Selasa, 14 April 2026

Sidang Kasus Ahok

Ahok Kutip Al Maidah untuk Ceritakan Pengalaman Pribadi

Ahli bahasa Bambang Kaswanti mengatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengutip surat Al Maidah untuk menceritakan pengalaman pribadinya.

Editor: Agustinus Sape
tribunnews.com
Sidang kasus dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan kembali digelar pagi ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian. 

POS KUPANG. COM, JAKARTA - Ahli bahasa Bambang Kaswanti mengatakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengutip surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu untuk menceritakan pengalaman pribadinya.

Pasalnya, saat mencalonkan diri menjadi gubernur Bangka Belitung tahun 2007 Ahok pernah diserang dengan isu SARA.

Guru Besar Linguistik di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta itu mengatakan, Ahok menceritakan hal tersebut agar warga tidak khawatir jika dia tidak kembali terpilih menjadi gubernur program budidaya ikan kerapu masih akan berlanjut.

"Sumbernya kekhawatiran dalam rangka pilkada program tidak akan jalan. Yang penting program jalan, itu intinya. Al-Maidah dia cerita pengalaman, mengapa? Ada kemungkinan saya (Ahok) tidak terpilih karena ada pengalaman tersebut," kata Bambang dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Bambang menambahkan, pidato Ahok itu secara garis besar menerangkan soal program budidaya ikan kerapu.

Ia menjelaskan, dalam keseluruhan pidato Ahok terdapat 14 kata berbau Pilkada, dimana empat diantaranya berbunyi 'jangan pilih saya' dan 'kalau saya tidak terpilih program jalan terus'.

Kata 'Al Maidah' dan 'dibohongi' hanya muncul satu kali.

"Kalimat pidato program (budidaya ikan kerapu) yang masih menjadi mayoritas di sana," kata Bambang.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Bawa Mantan Hakim

Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (tribunnews.com/Isra Triansyah/Pool)

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan tujuh saksi ahli meringankan dalam sidang ke-16 kali ini, Rabu (29/3/2017).

Satu saksinya seorang mantan hakim yang pernah menangani kasus penistaan agama bernama Muhammad Hatta.

"Jadi nanti bisa dicermati apakah pak Basuki benar menistakan agama. Kan padahal sebenarnya nggak," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sidharta di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Wayan menerangkan, Muhammad Hatta merupakan ahli hukum pidana yang juga pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved