Cegah Korupsi Dana Desa, Kepala Desa mendapat Pembekalan Soal Tata Kelola Keuangan
Dana untuk desa cukup banyak jumlahnya diberikan dari pusat. Hal itu rawan penyelewengan. Bagaimana mengantisipasi hal ini.
Penulis: Dion Kota | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Dion Kota
POS KUPANG. COM, BETUN - Dalam rangka mengejar WTP dan mencegah terjadinya tindakkan korupsi delam pengelolaan anggaran dana desa, pemerintah kabupaten malaka memberikan pembekalan kepada kepala desa (Kades) se kabupaten malaka, Selasa (21/3/2017) di aula kantor bupati.
Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh 127 kades se-kabupaten Malaka saja, tetapi juga diikuti oleh bendahara dan sekertaris desa dari seluruh desa di kabupaten malaka
.
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran yang ditemui Pos Kupang di sela-sela kegiatan tersebut mengatakan, pembekalan tentang pengelolaan keuangan kepada aparat desa, khususnya Kepala desa, bendahara dan sekertaris desa sangat penting.
Pasalnya saat ini dana yang digelontorkan oleh pemerintah pusat dan daerah guna pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan hampir mencapai 2 Miliar per desa.
"Tahun ini ada dana hampir 2 Miliar yang dikelolah oleh setiap desa di Kabupaten malaka. Oleh sebab itu, kita wajib meningkatkan kemampuan aparat desa dalam pengelolaan dana desa. Mulai dari proses permohonan pencairan hingga pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tersebut," ungkap Bupati Bria. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kepala-desa_20170321_182213.jpg)