Berita Kota Kupang

BREAKING NEWS : Ditnarkoba Polda NTT Tangkap Enam Pengedar, Pemakai dan Penjemput Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap enam orang yang menjadi tersangka terkait dengan narkoba

Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM /HERMINA PELLO
Dirresnarkoba Polda NTT Menunjukkan barang bukti yang diamankan, Selasa (14/3/2017) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT menangkap enam orang yang menjadi tersangka terkait dengan narkoba yakni pengguna, pengedar dan Penjemput Narkoba jenis shabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT, Kombes Pol, Turman Siregar dalam jumpa pers di ruang kerjanya, Selasa (14/3 /2017)
Turman didampingi Kasubdit II,Josua Tambubolon.

Menurutnya penangkapan ini pada Rabu(8/3/2017) sekitar pukul 20.00 wita di Jalan Damai Oesapa, gang kusambi Jalan Damai.
Tersangka yang ditangkap yakni DS alias David, Hamka, S alias Sadi, F alias Faisal, alias TP alias Tri dan Arif.

Dalam penangkapan ini barang bukti yang diamankan yakni 19 paket narkoba jenis Shabu, satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu bekas pakai, satu paket ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu total 20,4396 gram, satu buah plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu bekas pakai, satu buah pipa kaca, satu alat timbang, satu alat bong, pemantik gas, uang pecahan 50 ribu sejumlah satu juta rupiah. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved