Pembangunan USB di Detukeli Rugikan Negara Rp 279 Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (13/3/2017) ketika dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Kajari Ende, Muji Murtopo,SH mengatakan, dalam kasus pembangunan satu unit sekolah baru (USB) di Kecamatan Detukeli, Kejaksaan Negeri Ende memeriksa pihak-pihak terkait seperti kepala sekolah maupun panitia guna melengkapi berkas.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (13/3/2017) ketika dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende saat ini.
Dalam pembangunan sekolah dengan pagu dana sebesar Rp 1,8 Miliar indikasi dugaan korupsi adalah terjadinya kekurangan volume pada pekerjaan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 279 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kajari-ende_20160914_151800.jpg)