Kamis, 9 April 2026

Pembangunan USB di Detukeli Rugikan Negara Rp 279 Juta

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (13/3/2017) ketika dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kajari Ende, Muji Murtopo, SH 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Kajari Ende, Muji Murtopo,SH mengatakan, dalam kasus pembangunan satu unit sekolah baru (USB) di Kecamatan Detukeli, Kejaksaan Negeri Ende memeriksa pihak-pihak terkait seperti kepala sekolah maupun panitia guna melengkapi berkas.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo, SH mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (13/3/2017) ketika dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende saat ini.

Dalam pembangunan sekolah dengan pagu dana sebesar Rp 1,8 Miliar indikasi dugaan korupsi adalah terjadinya kekurangan volume pada pekerjaan sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 279 juta.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved