Dua Siswa SMK Curi Motor Dititipkan di Lapas Anak
RS dan SH adalah siswa kelas X SMK Negeri 5 Kota Kupang dan mereka melakukan curanmor pada Senin (6/3/2017) malam
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG - Dua anak dibawah umur yakni RS (16) dan SH (16) ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat ini dititipkan di lembaga pemasyarakatan (lapas) anak Kupang.
RS dan SH adalah siswa kelas X SMK Negeri 5 Kota Kupang dan mereka melakukan curanmor pada Senin (6/3/2017) malam.
Motor yang dicuri adalah honda beat milik Martinus Pedadi di Jalur 40 Sikumana. Sebelum mereka mencuri, mereka berdua keliling kota Kupang
Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs Agung Sabar Santoso, SH, MH melalui Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Yudi AB Sinlaeloe, SIK di Polda NTT, Senin (13/3/2017) menjelaskan hal tersebut.
Menurutnya, dua siswa ini dititipkan di LP anak karena Polda NTT tidak memiliki sel khusus anak dan kasus ini sementara dalam proses karena waktu penahanan untuk anak lebih singkat dari dewasa.