Jasa Raharja NTT Serahkan Santunan Rp 25 Juta Korban Lakalantas di Jalan Timor Raya

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja NTT, Arie Wisnu Handoyo, SE, didampingi Kasatlantas Polres Kupang, Iptu Muhammad Fakhruddin, menyerahkan santunan Jasa

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
Autoevoluton
Ilustrasi kecelakaan. 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kepala Cabang PT. Jasa Raharja NTT, Arie Wisnu Handoyo, SE, didampingi Kasatlantas Polres Kupang, Iptu Muhammad Fakhruddin, menyerahkan santunan Jasa Raharja masing-masing Rp 25 juta kepada alihwaris dari korban tewas Iwan Maksi Foeh, Henselmus de Jesus dan Bento da Silva Dos Reis, di Mapolres Kupang, Jumat (10/3/2017).

Ketiga korban ini tewas lakalantas maut di Jalan Timor Raya, beberapa pekan lalu.

"Penyerahan santunan bagi korban lakalantas diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan asuransi bagi kecelakaan penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan," jelas Wisnu.

Dalam dua UU itu, kata Wisnu, hak dan kewajiban pemilik kendaraan dan penumpang sudah diatur secara jelas. Penumpang menyumbangkan 60 persen iuran wajib saat membayar tarif angkutan dan pemilik kendaraan membayar pajak saat mengurus adminstrasi kendaraannya setiap tahun.

"Supaya asuransi itu bermanfaat, maka gunakanlah kendaraan angkutan umum yang resmi yang berplat kuning. Sehingga korban bagi penumpang bisa diklaim setelah mengurus semua persyaratan di kepolisian," imbuh Wisnu.

Tentang proses memperoleh santunan Jasa Raharja, Wisnu minta alihwaris korban meminta berita acara pemeriksaan perkara dari kepolisian serta lampiran foto barang bukti.

"Jadi jangan sekali-kali mengurus damai dengan pelaku. Tapi laporlah polisi sehingga bisa diproses," pinta Wisnu.

Sebelumnya diberitakan, Hanselmo de Jesus dan Bento da Silva Dosreis, dua warga eks pengungsi Timtim, tewas meregang nyawa di Jalan Timor Raya, Kelurahan Naibonat, Kupang Timur, Minggu (5/3/2017), sekitar pukul 23.00 wita.

Lakalantas maut ini terjadi setelah dua pemuda ini melarikan sepeda motor Honda Beatdalam kecepatan tinggi sambil zig-zag sehingga tidak terkontrol lalu menabrak Toyota Fortuner yang datang berlawanan arah.

"Salah satunya tewas di tempat. Sedangkan yang satunya tewas di RSU Naibonat setelah mendapat perawatan intensif selama beberapa jam," jelas Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.IK melalui Kasatlantas Polres Kupang, Muhammad Fakhruddin, S.Sos, M.Hum, Senin (6/3/2017) malam.

Beberapa hari sebelumnya, Iwan Maksi Foeh, warga Desa Tanah Merah, Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, tewas mengenaskan akibat ditabrak sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol: DH 2101 BK di Jalan Timor Raya, Jumat (3/3/2017) sekitar pukul 01.00 wita dinihari.

"Korban Iwan tewas ditabrak karena sedang berbaring di badan jalan. Bahu kirinya patah, remuk pada bagian tengkorak kepala belakang," jelas Kapolres Kupang, AKBP Adjie Indra Dwiatma, S.IK, melalui Kasatlantas Polres Kupang, Iptu Fachrudin dalam press realease yang dikirim kepada Pos Kupang, Sabtu (4/3/2017).*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved