Belum Genap Setahun BPD Rekomendasikan Pemecatan Kades Kolisia. Alasannya Tidak Terduga
Nasib Kepala Desa Kolisia, EB seperti telur di ujung tanduk. Apakah sang kades bakal dipecat karena diduga selingkuh?
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Gerardus Manyela
Laporan Wartawan Pos Kupang, Egy Mo'a
POS KUPANG.COM, MAUMERE -Jabatan Kepala Desa (Kades) Kolisia, Kecamatan Magepanda, EB,A.Md (41) yang belum genap setahun bagai telur di ujung tanduk.
Badan Perwakilan Desa (BPD) telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Sikka untuk memberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Kades.
Surat rekomendasi itu dihasilkan dalam sidang istimewa BPD Kolisia, di Kantor BPD Selasa (7/3/2017) pagi.
Sidang dihadiri tujuh dari sembilananggota BPD. Satu anggota BPDadalah istri EB dan seorang lagi anggota BPD bekerja di Puskesmas Magepanda.
Rekomendasi itu untuk memenuhi permintaan Bupati Sikka, Drs.Yoseph Ansar Rera, Senin (6/3/2017).
Rekomendasi itu akan dijadikan dasar bagi bupati untuk mengeluarkan pemberhentian EB.
"Rapat berlangsung cepat sekitar 30 menit , karena semua anggota BPD sudah tahu persoalanya dan keputusan yang harus diambil. Tujuh anggota BPD yang hadir sepakat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua BPD Kolisia, Gabriel Marianus Lule, S.E, kepada Pos Kupang.Com di Maumere, kemarin siang.
Dua anggota BPD yang tidak hadir, yakni Patrisia Diniyati, istri Kades Kolisia, dan Ignasius K Nong, A.Md,Kep, karyawan Puskesmas Magepanda. Pada waktu bersamaan ia membawa pasien rujukan dari Magepanda ke RSUD dr.T.C.Hillers Maumere.
Kesepakatan memberhentian Kades Kolisia, tertuang dalam surat rekomendasi Nomor : BPD.140/147/03/III/2017 tanggal 7 Maret 2017 ditandatangani Ketua BPD, Gabriel Marianus Lule, Wakil Ketua Benediktus Bronvyle dan Sekretaris BPD, Yeni Andriyani Sedhi, S.Pd.
Seluruh BPD yang menghadiri sidang istimewa itu bersama-sama menuju Kantor Bupati menyerahkan rekomendasi itu.
"Kami mengharapkan pak bupati segera merespons dengan mengeluarkan surat pemberhentian Kades Kolisia. Janji bupati dalam dialog hari Senin (6/3/2017), meminta dukungan dengan surat rekomendasi pemberhentian dari BPD untuk mengeluarkan keputusan pemberhentian," kata Marianus didampingi Benediktus dan anggota BPD, Alexander Leksi.
"Janji pak bupati setelah menerima rekomendasi dari BPD, dia akan segera mengeluarkan surat pemberhentian kepala desa. Beliau mengatakan, kalau tidak diberikan suratnya hari ini (Selasa, Red) bisa langsung dikeluarkan keputusanya. Yang dibutuhkanya surat rekomendasiBPBD," kata Leksi menambahkan.
Menurut Bendiktus, pemberhentian segera kades untuk memberikan kepastian tentang perbuatan mesum dilakukan EB dengan teman wanitanya, BSR (35).
Masyarakat mendapatkan ketenangan karena saat ini di masyarakat terpolariasi dua kelompok. Kelompok yang pro dengan kepala desa mendapat pengakuan dari kepala desa bahwa mesum yang dituduhkan kepadanya tidak benar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi_20170225_130321.jpg)