Sudah 30 Tahun Beroperasi, Perusahaan Ini Terbukti Memproduksi Kecap dan Sambal Ilegal

Petugas menyita 37 jenis produk dalam ribuan kardus yang terdiri dari kecap, sambal, serta makanan dan minuman ringan TIE

Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
zoom-inlihat foto Sudah 30 Tahun Beroperasi, Perusahaan Ini Terbukti Memproduksi Kecap dan Sambal Ilegal
bpom
Logo Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

Laporan Wartawan Pos Kupang, Agustinus Sape

POS KUPANG. COM, TANGERANG - Badan POM bekerja sama dengan Mabes Polri dan NCB Interpol melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di sarana yang memproduksi dan mengedarkan pangan ilegal di daerah Tangerang, Banten, Jumat (3/3/2017).

Tepatnya di PD. Sari Wangi, Jl. Pintu Air, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Tangerang, yang melakukan produksi dan distribusi produk pangan tanpa izin edar (TIE). Demikian siaran pers Badan POM yang dikirim Humas BPOM
Octavita melalui email halobpom@pom.go.id ke Redaksi Pos Kupang, Sabtu (4/3/2017).

Dari hasil penggeledahan di sarana tersebut, petugas menyita dan mengamankan di tempat produk pangan TIE, yaitu sebanyak 37 jenis produk dalam ribuan kardus yang terdiri dari kecap, sambal, serta makanan dan minuman ringan TIE.

Termasuk di antaranya adalah produk-produk yang siap didistribusikan ke 8 wilayah di Indonesia.

Berdasarkan informasi dari pemilik sarana, PD. Sari Wangi telah beroperasi sejak tahun 1980-an dengan produksi berupa kecap dan sambal ilegal sebanyak lebih kurang 5 ton per hari, antara lain sambal merek SAB sebanyak 2000 kardus dan sambal merek SMB sebanyak 100 kardus per hari.

Produk kecap dan sambal ilegal tersebut banyak diedarkan di warung makan, seperti di warung tegal, warung mi ayam, dan sebagainya.

“Selama ini, Badan POM sudah bekerja sama dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat, untuk melakukan pembinaan. Namun ternyata pabrik ini tetap berproduksi meski sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan dan teguran”, tegas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, saat turun langsung melakukan OTT.

Terkait dengan temuan ini, pelaku sementara diduga melanggar Pasal 142 dan 144 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda 6 miliar rupiah.

OTT hari ini merupakan bagian dari Operasi Opson VI, yaitu operasi internasional yang dikoordinasikan oleh Interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar.

Tahun 2017 merupakan tahun ke-2 keikutsertaan Badan POM dalam Operasi Opson. Pelaksanaan operasi ini dilatarbelakangi oleh tindak pemalsuan, penyelundupan, dan penggelapan produk pangan yang masuk atau beredar di Indonesia.

Badan POM memiliki fungsi strategis dalam mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan yang dikonsumsi rakyat Indonesia, antara lain dibuktikan dengan komitmennya dalam memberantas peredaran pangan ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat.

Berbagai kemitraan pun dilakukan, baik dengan lintas sektor maupun di level internasional.

“Keikutsertaan Badan POM dalam operasi ini merupakan salah satu wujud kemitraan yang dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia”, jelas Kepala Badan POM.

Badan POM kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved