BAP Curanmor Dalam Pra Penuntutan
Penanganan kasus pencurian motor (curanmor) yang dilimpahkan penyidik Polres Ngada sudah tahap pra penuntutan
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA - Penanganan kasus pencurian motor (curanmor) yang dilimpahkan penyidik Polres Ngada sudah tahap pra penuntutan.
Dalam kasus curanmor, ada sembilan tersangka dengan rincian dewasa lima orang dan anak empat orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Ngada, Raharjo Budi Kisnanto, S.H,M.H mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2017).
Menurut Raharjo, berkas perkara dari sembilan tersangka curanmor sudah tahap pra penuntutan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman pindana maksimun 12 tahun penjara.
Berita Terkait