Titu Eki ke Jakarta, RDP dengan 8 Fraksi Gagal Digelar

Rencana untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dengan 8 pimpinan fraksi di DPRD Kabupaten Kupang, Selasa (28/2/2017) ga

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
PK/ENOL AMARAYA
Bupati Kupang, Ayub Titu Eki 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Rencana untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dengan 8 pimpinan fraksi di DPRD Kabupaten Kupang, Selasa (28/2/2017) gagal dilaksanakan. Pasalnya, Titu Eki tugas ke Jakarta sejak Senin pagi.

"Tujuan RDP itu adalah untuk mendengarkan keterangan dan penjelasan dari Titu Eki, kenapa memberhentikan dokter Mese Ataupah dan mengangkat Piter Sabneno sebagai Sekwan tanpa sepengetahuan pimpinan DPRD Kabupaten Kupang," jelas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Manafe, kepada para wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2017) siang.

Surat undangan dari pimpinan DPRD kepada Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, menjadwalkan RDP digelar pukul 12.00 wita siang. Namun hingga pukul 13.00 wita, Titu Eki tidak muncul. Wakil Bupati, Drs. Korinus Masneno dan Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut juga tidak muncul di gedung DPRD Kabupaten Kupang.

"Kami akan jadwalkan ulang, surat undangan kedua kepada Titu Eki untuk hadir dalam RDP yang akan datang," jelas Manafe.

Kabag Humas Pemkab Kupang, Stefanus Baha, S.Sos, yang muncul di gedung DPRD Kabupaten Kupang, menjelaskan kepada wartawan bahwa Titu Eki tidak bisa hadir karena sedang tugas ke Jakarta sejak Senin (27/2/2017).

"Sedangkan Pak Sekda tadi siang, baru berangkat ke Jakarta. Pak Wabup juga sedang tugas keluar," jelas Baha.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Jerry Manafe, sempat menawarkan RDP bisa digelar bila Kabag Humas, Stefanus Baha, bisa menjelaskan kepada 8 pimpinan fraksi soal alasan kenapa Titu Eki mutasikan dokter Mese Ataupah. Namun Baha menolak.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede, mendesak Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, agar segera mengembalikan dr. Mese Ataupah ke jabatan semula sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang.

"Pasalnya pemberhentian dokter Mese Ataupah sebagai Sekwan inkonstitusional dan melanggar etika kepemerintahan yakni tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Kupang sebagai mitranya pemerintah," tandas Lede, saat dihubungi Jumat (17/2/2017) siang.

Lede lalu menyebut rujukan regulasi tentang pengangkatan sekwan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 205 ayat 3; UU Nomor 17 Tahun 2014 pasal 420 ayat 2. Ditambah pasal 31 ayat 3 PP Nomor 18 Tahun 2016 dan PP Nomor 16 Tahun 2010.

"Intinya, regulasi menghendaki pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD harus diketahui dan mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan. Meski aturan menyebutkan pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara merupakan hak prerogatif bupati. Tapi khusus Sekretaris DPRD ada aturan khusus yang tidak boleh dilanggar," tandas Lede.

Terkait kasus ini, lanjut Lede, 8 fraksi di DPRD Kabupaten Kupang telah membuat surat penolakan atas pemberhentian dr. Mese Ataupah sebagai Sekwan dan menolak pejabat baru Piter Sabaneno sebagai Sekwan yang baru.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved