Jumat, 17 April 2026

Ahok Dinilai Wakil Rois Aam PBNU "Loncat Pagar" Menyinggung Al-Maidah

Dalam kasus pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Miftahul mengatakan Basuki sudah "loncat pagar"

Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/kompas.com
AFP PHOTO / POOL / Tatan SYUFLANA - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016) 

POS KUPANG.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono bertanya kepada Wakil Rois Aam PBNU Miftahul Achyar yang menjadi saksi ahli agama dan sidang kasus dugaan penodaan agama. Jaksa bertanya bolehkan non-muslim menafsirkan Al Quran.

"Jelas tidak boleh. Dia harus yang berhati bersih, tidak ada kepentingan dan punya pemahaman mendalam. Harus super hati-hati," ujar Miftahul dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Dalam kasus pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, Miftahul mengatakan Basuki sudah "loncat pagar". Istilah itu dia gunakan karena Basuki menyinggung hal di luar keahliannya.

"Dia loncat pagar karena dia bukan ahlinya. Juga disebut loncat pagar karena dia awalnya menyampaikan hal-hal berhubungan dengan budidaya ikan tapi malah sebut Al Maidah itu," ujar Miftahul.

Dengan alasan itu juga, Miftahul berpendapat kata-kata Ahok yaitu 'jangan mau dibohongi pakai Al-Maidah' merupakan bentuk penodaan agama dengan kata-kata. "Kata kata bohong saja itu sudah negatif," ujar Miftahul. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved