Kepala BPMD Ende Ingatkan ADD Bisa Dicairkan Apabila Sudah Ada LPJ

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende, Yohanes Nislaka mengatakan dana ADD bisa dicairkan apabila semua laporan pertanggungg

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende, Yohanes Nislaka 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende, Yohanes Nislaka mengatakan dana ADD bisa dicairkan apabila semua laporan pertanggunggjawaban dari desa-desa penerima dana ADD pada tahun sebelumnya sudah dilaporkan atau dipertanggungjawabkan.

Hal ini dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende, Yohanes Nislaka kepada Pos Kupang, Sabtu (18/2/2017) saat dikonfirmasi soal dana ADD yang belum dicairkan.

Menurut Nislaka apabila semua laporan sudah dipertangungjawabkan maka dipastikan dana ADD bisa segera dicairkan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved