Kepala BPMD Ende Ingatkan ADD Bisa Dicairkan Apabila Sudah Ada LPJ
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende, Yohanes Nislaka mengatakan dana ADD bisa dicairkan apabila semua laporan pertanggungg
Editor:
Alfred Dama
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende, Yohanes Nislaka
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende, Yohanes Nislaka mengatakan dana ADD bisa dicairkan apabila semua laporan pertanggunggjawaban dari desa-desa penerima dana ADD pada tahun sebelumnya sudah dilaporkan atau dipertanggungjawabkan.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Ende, Yohanes Nislaka kepada Pos Kupang, Sabtu (18/2/2017) saat dikonfirmasi soal dana ADD yang belum dicairkan.
Menurut Nislaka apabila semua laporan sudah dipertangungjawabkan maka dipastikan dana ADD bisa segera dicairkan.*
Berita Terkait