Ketua DPRD Kupang Desak Titu Eki Kembalikan Dokter Mese Ataupah

Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede, mendesak Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, agar segera mengembalikan dr. Mese Ataupah ke jabatan semula sebagai S

Penulis: Julius Akoit | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG
Ayub Titu Eki 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Julianus Akoit

POS KUPANG.COM, OELAMASI -- Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Yosef Lede, mendesak Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, agar segera mengembalikan dr. Mese Ataupah ke jabatan semula sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang.

"Pasalnya pemberhentian dokter Mese Ataupah sebagai Sekwan inkonstitusional dan melanggar etika kepemerintahan yakni tanpa koordinasi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Kupang sebagai mitranya pemerintah," tandas Lede, saat dihubungi Jumat (17/2/2017) siang.

Lede lalu menyebut rujukan regulasi tentang pengangkatan sekwan, yaitu UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 205 ayat 3; UU Nomor 17 Tahun 2014 pasal 420 ayat 2. Ditambah pasal 31 ayat 3 PP Nomor 18 Tahun 2016 dan PP Nomor 16 Tahun 2010.

"Intinya, regulasi menghendaki pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD harus diketahui dan mendapat persetujuan dari pimpinan Dewan. Meski aturan menyebutkan pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara merupakan hak prerogatif bupati. Tapi khusus Sekretaris DPRD ada aturan khusus yang tidak boleh dilanggar," tandas Lede.

Terkait kasus ini, lanjut Lede, 8 fraksi di DPRD Kabupaten Kupang telah membuat surat penolakan atas pemberhentian dr. Mese Ataupah sebagai Sekwan dan menolak pejabat baru Piter Sabaneno sebagai Sekwan yang baru.

Mantan Sekwan, dr. Mese Ataupah, yang dihubungi terpisah, Jumat siang, mengaku sangat bingung atas polemik pemberhentian dirinya sebagai Sekwan dan pengangkatan Piter Sabaneno sebagai penggantinya.

"Polemik kasus ini membuat saya bingung. Saya ibarat berada di daerah abu-abu. Maju kena, mundur pun kena. Masalah ini cuma bisa diselesaikan atasan langsung saya yaitu bupati atau sekda," jelas dr. Mese Ataupah.

Terhadap kasus ini, Bupati Kupang, Ayub Titu Eki, yang dimintai tanggapannya melalui Kabag Humas Pemkab Kupang, Stefanus Baha, S.Sos, menegaskan ada dua pokok soal yang harus dipahami oleh dr. Mese Ataupah, yaitu masalah kewenangan dan masalah prosedural.

"Masalah kewenangan, sifatnya mutlak. Pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara adalah kewenangan mutlak bupati atau hak prerogatif bupati. Karena itu wajib ditaati dan dilaksanakan oleh dr. Mese Ataupah. Itu juga sebagai loyalitas terhadap atasan. Dan sebagai aparatur sipil negara siap ditempatkan di mana saja," tandas Baha.

Sedangkan soal prosedural pengangkatan dan pemberhentian sekwan dinilai tidak sesuai regulasi, lanjut Baha, merupakan urusan bupati bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kupang. Jadi dr. Mese Ataupah harus pandai menempatkan diri dan bersikap yang layak dan santun sebagai bawahan bupati.

Baha juga mengingatkan jika dr. Mese Ataupah masih tetap berada di Sekwan sementara ia telah diangkat jadi Asisten I Setda Kabupaten Kupang, tentu berdampak pada pengelolaan keuangan.

"Khan tidak mungkin dr. Mese Ataupah mengurus keuangan di Sekwan sementara ia diangkat sebagai Asisten I Setda Kabupaten Kupang. Bisa jadi temuan penyelewengan keuangan oleh BPK atau KPK," kata Baha mengingatkan.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved