Perhiasan Keluarga Marcos Disita

Mahkamah Agung Filipina mengukuhkan putusan pengadilan di bawahnya mengenai perhiasan keluarga mendiang presiden Ferdinand Marcos

Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/ist
Gubernur Imee Marcos (tengah), putri mendiang presiden Ferdinand Marcos, membawa rosario saat bergabung bersama pendukung lainnya dan menunggu Mahkamah Agung Filipina mengeluarkan putusan atas petisi menolak rencana Presiden Rodrigo Duterte untuk memakamkan Marcos di Taman Makam Pahlawan, dalam aksi di depan Mahkamah Agung di Manila, Filipina, Senin (7/11/2016). Tulisan pada spanduk berbunyi "#makamkan ia sekarang. Atas nama persatuan". (REUTERS/Ezra Acayan ) 

POS KUPANG.COM, MANILA - Mahkamah Agung Filipina mengukuhkan putusan pengadilan di bawahnya mengenai perhiasan keluarga mendiang presiden Ferdinand Marcos, sehingga keinginan keluarga untuk mendapatkan kembali permata itu sebagai "betul-betul tidak berdasar".

Mahkamah Agung berpendapat bahwa "tidak ada kesalahan untuk dibatalkan" dalam putusan pengadilan penanggulangan korupsi untuk penebusan perhiasan itu, yang disita dari keluarga Marcos, yang dikenal sebagai "koleksi Malacanang", ketika mereka lari ke pengasingan pada 1986.

Marcos terpilih pada 1965 dan digulingkan pemberontakan rakyat pada 1986.

Keluarganya, yang giat dalam politik dan tetap sangat berpengaruh, gagal menunjukkan bahwa perhiasan itu diperoleh secara sah, kata pengadilan dalam putusan 21 halaman tersebut.

Badan pemerintah, yang dibentuk untuk menemukan kekayaan haram Marcos, memperkirakan mantan penguasa itu, keluarga dan komplotannya mengumpulkan sekitar 100 triliun rupiah. Sekitar setengahnya sudah ditemukan.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved